Senin, 15 Juni 2026 WIB

Ya Tuhan, Tak Sanggup Menahan Birahi, Ibu Cabuli Anak Kandung yang Berumur 3 Tahun

- Sabtu, 30 Januari 2021 12:57 WIB
3.189 view
Ya Tuhan, Tak Sanggup Menahan Birahi, Ibu Cabuli Anak Kandung yang Berumur 3 Tahun
Ilustrasi: Pelecehan seksual anak. (Kredit Foto via thenewsstrike.com)

BIMA, Pesisirnews.com - Kejadian tindak pelecehan seksual tak biasa terjadi di di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jika umumnya pelecehan seksual dilakukan oleh pria, kali ini pelakunya justru seorang wanita.

Entah apa yang merasuki diri seorang ibu rumah tangga, berinisial NHJ, hingga tega melampiaskan nafsu birahinya kepada buah hatinya yang masih berusia 3 tahun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan NHJ di rumahnya di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Juni 2020. Dia melakukan perbuatan bejatnya itu saat suaminya tak di rumah.[adsense]

Baca Juga:

"NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RFR (3), yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah," ungkap Artanto dalam keterangannya Jumat (29/1/2021).

Menurut Artanto, kasus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR. NAR, lanjut dia, mengirim video saat ibunya melakukan pencabulan terhadap adik kecilnya.

Baca Juga:

"Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian," tutur Artanto.

[br]

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 26 Januari 2021.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan," kata Artanto.

Desakan Seksual karena di Tinggal Suami Bekerja di Luar Kota

Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan NHJ nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual.

Alasannya, suami NHJ jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.

"Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual) tapi suami tidak ada," kata Ni Made.[adsense]

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: (detik.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Malam Puncak Milad ke-61 Inhil Meriah, Ribuan Warga Larut dalam Sukacita Pesta Rakyat
Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
Pemkab Inhil Terbitkan SE Pajak Kesenian dan Hiburan, Dorong Optimalisasi PAD 2026
Satgas Trantibum Lakukan Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar, Bangunan Liar dan Aktivitas Bongkar Muat di Bahu Jalan
Jadwal Kedatangan Mega Bintang Sepak Bola Portugal Cristiano Ronaldo Ke Indonesia
Pj Bupati Erisman Hadiri Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Nurul Hidayah
komentar
beritaTerbaru