Sabtu, 20 Juni 2026 WIB

Entah Jurus apa yang Diajarkan Guru Silat ini Hingga Muridnya Hamil 7 Bulan

- Minggu, 09 Agustus 2020 17:00 WIB
1.771 view
Entah Jurus apa yang Diajarkan Guru Silat ini Hingga Muridnya Hamil 7 Bulan
Ilustrasi : (Kredit Foto via medium.com)

KALSEL, Pesisirnews.com - Di dalam pencak silat tidak sekedar diajarkan ilmu beladiri semata, tetapi diajarkan pula nilai-nilai spiritualitas yang terkandung nilai-nilai filosofis di dalamnya.

Namun wibawa ‘dunia persilatan’ tercoreng oleh karena perbuatan amoral seorang oknum guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).

AK (58), yang berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun, diamankan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap murid silatnya sendiri berinisial FA (18).

Baca Juga:

Melansir kompas.com Minggu (9/8/2020), Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan fisik putrinya.

"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," beber Kamaruddin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga:

[br]

Setelah didesak orangtuanya, korban baru mengaku jika yang menyetubuhinya adalah guru silatnya sendiri berinisial AK.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melaporkannya kepada polisi. Tak lama setelah laporan itu, pelaku langsung diamankan di rumahnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga korban hamil tujuh bulan.

"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020," ujar AK.

Menurut polisi, korban takut cerita karena diancam pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.


Sumber : kompas.com

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
komentar
beritaTerbaru