Bupati dan Ketua TP PKK Inhil Nonton Bareng Masyarakat Film "Kuyank"
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Layar sinema mulai tayang, lampulampu di Gedung Engku Kelana dimatikan, menambah keseruan suasana saat Bupati
Advertorial
PESISIRNEWS.COM - Ade Armando dosen Universitas Indonesia yang membuat laporan terhadap anggota DPD RI Fahira Idris ditolak Polisi,soalnya Ade tak membawa bukti laporan.
Namun, menurut Ade, laporan tidak ditolak. Dia beralasan tadi baru berkonsultasi dengan pihak kepolisian soal pembuatan laporannya itu. Ade mengaku akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya mungkin pekan depan.
"Jadigini, memang sekarang tahapan pertama adalah konsultasi dengan pihak kepolisian. Kemudian, kedua adalah tahapan verifikasi," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 8 November 2019.
Baca Juga:
Ade menjelaskan, telah melaporkan Fahira atas dugaan pencemaran nama baik dengan memakai satu materi di akun Instagram senator asal Ibu Kota DKI itu.
Fahira dituding Ade mencemarkan nama baiknya sebagai barang bukti. Tapi, postingan Fahira di Instagram yang akan dilaporkannya kini ternyata sudah tidak ada lagi. Atas dasar itulah Ade menyebut polisi belum bisa menerima laporan tersebut.
Baca Juga:
"Kemudian ternyata hari ini sudah diketahui kalimat-kalimat yang justru ingin dipersoalkan itu sudah hilang sehingga sekarang ada tahapan kita, polisi harus berusaha memverifikasi, mempelajari kembali bukti-bukti valid untuk tuduhan atau dugaan tersebut," ujar dia.
Adapun postingan IG Fahira yang dimaksud berbunyi 'Banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA selama ini yaitu saya ya, yang sangat-sangat meresahkan masyarakat dan bukan hanya hari ini tetapi berulang-ulang'. 'Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum'. Di mana tulisan Fahira ini di-posting tanggal 5 November 2019.
Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Fahira menilai laporannya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Layar sinema mulai tayang, lampulampu di Gedung Engku Kelana dimatikan, menambah keseruan suasana saat Bupati
Advertorial
YEMBILAHAN Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mengapresiasi pelaksanaan Workshop Tari Tradisional Melayu bagi t
Artikel
TEMBILAHAN Herman secara resmi membuka operasional Pasar Subuh sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Rakyat ata
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN M. Shabbillah Riadi asal SMA Negeri 1 Tanah Merah, Intan Puji Lestari asal SMA Negeri 1 Tembilahan, Arifa Rahm
Artikel
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui program lintas sek
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Inhil memberikan apresiasi terhadap kehadiran pedagang subuh dalam pencabutan undian tempat diaula Dinas Koperasi UKM
Advertorial
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung peran organisasi kepemudaan dan keagamaan sebagai
Advertorial
TANAH MERAH, Polsek Tanah Merah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (44), warg
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menerima kunjungan Study Tour siswa dan siswi SDN 10 Pengalihan, Kecamatan Ker
Advertorial
INDRAGIRI HILIR Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini mengikuti peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 s
Advertorial