Jumat, 15 Mei 2026 WIB

Tak Terbukti Rianto Dibebaskan Dari Tuntutan Pencabulan

Haikal - Jumat, 16 November 2018 19:18 WIB
203 view
Tak Terbukti Rianto Dibebaskan Dari Tuntutan Pencabulan
UJUNG TANJUNG - Pada sidang yang digelar 
Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Selasa 13 November 2018 sekira pukul 19.00 wib membebaskan terdakwa Rianto alias Adi Bin Safari dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 16 tahun.

Rianto alias Adi (43) warga Dusun Sulum, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda 1 milliar subsider 3 bulan. 

Informasi yang dirangkum dalam sidang vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim M Hanafi Insya SH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH menyatakan bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta dan keterangan saksi saksi, bahwa terdakwa Rianto alias Adi, tidak ada bukti yang kuat yang mengarah kepada terdakwa terkait perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum. 

Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Rianto alias Adi, Niki Junismero SH selaku Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada majelis hakim atas putusan hakim tersebut.

"Atas putusan itu kami selaku penuntut umum mengajukan Kasasi," ujarnya. 

Selanjutnya ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat memory kasasi dan sidang ditutup. 

Diluar persidangan Penasehat hukum terdakwa Daniel Pratama SH terkait vonis itu mengatakan bahwa Hakim telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. 

"Dengan kejadian ini, masyarakat tidak hanya berasumsi bahwa setiap orang yang diajukan ke persidangan pasti di hukum," terangnya.

Terkait klienya yang diperintahkan dibebaskan dari tahanan, Advokat muda Daniel Pratama SH ini mengucapkan rasa syukur, "kita sudah menjemput dan mengeluarkan Rianto dari Rutan Bagan Siapiapi pada hari Rabu kemarin," demikian beber Daniel. (bim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Andi Arief: Sandi Uno Kita Tutup Jadi Cawapres, PKS: Mungkin Saja Anies Berjodoh dengan Sandi
Anas Urbaningrum akan Berikan Kejutan Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa Besok
Partai Demokrat Waspada, Mohon Rakyat Ikut Memantau Intervensi Politik
AHY Berharap Anak-anak Muda Bisa Menyudahi Politik Uang, Politik Identitas dan Politik Fitnah
Aset M Nazaruddin yang Dirampas KPK Dilelang Rabu Depan di Pekanbaru, Ini Link Penawarannya
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pengguna Narkoba Di Balai Jaya
komentar
beritaTerbaru