TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Guna mengesa proses pemekaran dua wilayah di Kabupaten Indragiri Indragiri Hilir, Bupati HM Wardan tekan penandatanganan peta usulan Indragiri Selatan dan Indragiri Utara sebagai lampiran persyaratan pemekaran wilayah ke pusat.
Saat penandatanganan naskah yang dilakukan di kediaman bupati ini dihadir Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir (Inhil), Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhil, perwakilan tokoh masyarakat Inhil Selatan (Insel) Alimudin RM serta Yunus Hasbi Sekretaris (LAM) Kabupaten Inhil.
Usai melakukan penadatanganan Bupati HM Wardan mengatakan, peta tersebut akan dilampirkan ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai persyaratan tambahan yang diperlukan dalam proses pemekaran dua wilayah di Inhil.
"Persyaratan lain sudah kita persiapkan dan peta ini meruapakan persyaratan susulan yang diperlukan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru ini," ujar Wardan, Jum'at (11/9/2015).
Sebenarnya kata bupati, penandatanganan peta, harusnya dilakukan secara bersamaan dengan kepala daerah yang menjadi batas wilayah baik itu Insel yang berbatasan dengan Kabupaten Inhu dan Inhut yang berbatasan dengan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
"Tapi mengingat waktu masing-masing kepala daerah memiliki kesibukan maka tidak bisa hadir," ungkap Wardan.
Walaupun tidak hadirnya dua kepala daerah tersebut, dikatakan Wardan penandatanganan tetap dilakukan. "Dan untuk tandatangan dua kepala daerah tersebut, akan disusul secepatnya," pungkasnya. (zul)