Minggu, 12 Juli 2026 WIB

196 Kendaraan Terjaring Operasi Angkutan Barang 2015 Selama Dua Hari

- Rabu, 09 September 2015 21:57 WIB
327 view
196 Kendaraan Terjaring Operasi Angkutan Barang 2015  Selama Dua Hari
Operasi Angkutan Barang 2015
PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Sejak dimulainya (Senin, 07/09) Operasi Penumbar khusus Angkutan Barang tahun 2015 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melalui Bidang Pengendalian dan Operasi, hingga Selasa (08/09) sore kemarin, sudah 196 Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang terjaring dalam operasi yang masih digelar hingga 18 September mendatang.

Dimana, pada hari pertama operasi (Senin,red) jumlah kendaraan bermotor yang terjaring sebanyak 65 Angkutan Barang dan di hari kedua (Selasa,red) jumlah kendaraan yang terjaring meningkat hampir seratus persen yakni 131 Angkutan Barang.

Ratusan kendaraan bermotor yang terjaring itu, kebanyakan melakukan pelanggaran seperti tidak laik jalan dan melebihi dimensi kendaraan dan untuk jenis angkutan barang yang terjaring dalam operasi ini, terdiri dari mobil pick up, colt diesel, tangki dan jenis tronton lainnya.

" Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni tidak laik jalan dan melebihi dimensi kendaraan, sehingga kita melakukan tilang," sebut Kepala Bidang Dal Ops Dishub Dumai H. Marjohan, Rabu (09/09).

Baca Juga:

Dijelaskannya, dari 196 kendaraaan bermotor yang kena tilang tersebut, 10 diantaranya dilakukan penahanan terhadap kendaraan bermotornya, dikarenakan kondisi sudah tidak laik jalan dan kendaraan bermotor yang dilakukan penahanan dititipkan kepada pihak Kepolisian demi menjaga keamanan kendaraan.

" Sedangkan selebihnya, tilang yang kita berikan yakni melakukan penilangan dengan menahan SIM / STNK / Buku Uji, sebab pelanggaran yang dilakukan karena melebihi dimensi kendaraan dan pelanggaraan ringan lainnya," beber Marjohan.

Baca Juga:

Diterangkannya, saat melakukan operasi, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor mulai dari Fisik kendaraan hingga seluruh dokumen kendaraannya.

" Pemerikasaan yang kita lakukan dalam operasi mulai dari fisik dan dokumen kendaraannya. Untuk dokumen kendaraan seperti, Buku Uji, SIM dan STNK. Kemudian, kotak obat, segitiga pengaman dan lainnya. Untuk dimensi kendaraan, kita melihatnya secara kasat mata dan jika terlihat kendaraan bermotornya agak berbeda dari yang lainnya, maka akan kita ukur, apakah dimensi kendaraan sudah sesuai atau melebihi," jelasnya.

Terakhir ditambahkan Marjohan, Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang terjjaring dalam operasi Penumbar 2015 ini baru akan mengikuti sidang di Pengadilan mulai tanggal 17 September mendatang hingga seminggu kedepannya.

" Nah, pengadilan lah nantinya yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan, baik itu berupa denda ataupun yang lainnya," pungkasnya. (CP)

SHARE:
beritaTerkait
Kronologis Seorang Bocah(12) Diterkam Harimau Di Pelalawan
Buka Musda IV PKDP Inhil, Pemkab Dorong Peran Organisasi Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Aipda Rudi Susanto Ikut Jemur Padi Bersama Petani di Sungai Batang
TP PKK Inhil Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada Puncak HKG PKK ke-54
Wakil Bupati Inhil Hadiri Rapat Pembahasan BSPS Secara Virtual
Hadiri Puncak Syukuran HUT ke-46 Dekranas, Ketua Dekranasda Inhil Promosikan Produk UMKM Unggulan di Makassar
komentar
beritaTerbaru