Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Penetapan Paslon Bupati Sergai Berjalan Lancar

- Selasa, 25 Agustus 2015 14:53 WIB
485 view
SERGAI, PESISIRNEWS.COM - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), di Ruang Rapat KPUD Serdang Bedagai (24/8/2015) Jalan Negara Komplek Perkantoran No 101 KM 58-59 Desa Firdaus Kec. Sei Rampah berlangsung aman dan tertib.

Pantauan di lapangan, pihak keamanan baik dari Polres Serdang Bedagai, Kodam, Kodim 0204/DS baik petugas berpakaian preman terlihat berjaga-jaga disekitar kantor KPUD Serdang Bedagai.

Rapat tersebut sebelumnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun pelaksanaan baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan rapat tertutup. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPUD Serdang Bedagai H. M Sofian, ST didampingi oleh lima komisioner yakni Ir. M. Rizwan, MP, Edi. Susilo, SE, MM, Anda Radiansyah Ali, SH, Badrun, SH dan Sekretaris Ingan M Tarigan.

Sekitar pukul 15.45 WIB rapat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2015 selesai, dan diumumkan bahwa ke empat Paslon yang sebelumnya mendaftar dinyatakan lolos. Ke empat Paslon tersebut Ir. H Soekirman dan Drs. Darma Wijaya (Surya Bersaudara), Abdul Rahim dan dan Ali M Madhy (Rahmad), Drs. Indra Syahrin dan Syafrul Hayadi, SH (Insyaf) dan Syahrianto, SH dan dr Riski Ramadhan Hasibuan (Syahdan).

Surya Bersaudara dan Rahmad merupakan calon yang diusung oleh Partai Politik sedangkan Insyaf dan Syahdan maju melalui jalur perseorangan. Pasangan Surya Bersaudara diusung oleh 5 partai politik yakni Partai Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat dan PAN sedangkan Rahmad diusung oleh 3 partai politik yakni Hanura, PKS dan PDI Perjuangan. Sedangkan untuk pasangan Drs. Indra Syahrin dan Syafrul Hayadi, SH dengan dukungan 58.378 jiwa  dan Syahrianto, SH dan dr Riski Ramadhan Hasibuan 70.284 jiwa. (hermani)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Gubernur Riau Lepas Dua Capaska Nasional, Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah dan Bangsa
Delapan Jamaah Calon Haji Inhil Dilepas Menuju Tanah Suci
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda
komentar
beritaTerbaru