Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Dispenda Pekanbaru Sebar Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo PBB

- Selasa, 18 Agustus 2015 18:08 WIB
683 view
Dispenda Pekanbaru Sebar Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo PBB
Yuliasman.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bulan September mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru menyebarkan surat pemberitahun pembayaran pajak kepada seluruh wajib pajak.

Kepada wartawan, Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Yuliasman menyebutkan saat ini petugas UPTD di tiap kecamatan masih mendistribusikn surat pemberitahun pembayaran pajak.

"Saat ini pertugas UPTD terus menyerahkan surat pemberitahuan pembayaran pajak kepada masyarakat," jelasnya.

Ketika ditanya terkait kendala di lapangan, menurut Yuliasman banyak wajib pajak yang tidak berdomisili di Pekanbaru atau juga pindah alamat. "Untuk hal ini petugas Dispenda perlu waktu mencari informasi domisili terbaru wajib pajak bersangkutan dari kerjasama melalui RT dan RW," paparnya.

Yuliamasn mengatakan, tahun ini Dispenda baru bisa mengetahui secara kendala yang ada di lapangan dalam penyebaran surat pemberitahuan pembayaran pajak. Sebab, di tahun sebelumnya surat pemberitahuan pembayaran pajak hanya diberikan kepada lurah.

Di lain sisi meski masih banyak surat pemberitahun pembayaran pajak yang belum diterima wajib pajak, namun pembayaran PBB tetap dapat dilakukan di kantor Dispenda Kota Pekanbaru.

"Wajib pajak tinggal menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya," pungkasnya. (yan)

(rik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Pemkab Inhil Terbitkan SE Pajak Kesenian dan Hiburan, Dorong Optimalisasi PAD 2026
Heboh Di Di Medsos Biaya Melahirkan Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara
Ahmad Saefudin Di Catut Sebagai Pemilik Robicon Yang Di Pakai Mario Dandy Satrio
Dituding Lakukan Penipuan Pajak, Penyanyi Terkenal Shakira Ungkap Cara Kantor Pajak Menjeratnya
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Ada Potongan Pajak jika Beli Sertakan NPWP, Ini Harga Lengkapnya
komentar
beritaTerbaru