Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Ibu yang Laporkan Basuki Dicecar 18 Pertanyaan

- Rabu, 06 Januari 2016 07:10 WIB
1.412 view
Ibu yang Laporkan Basuki Dicecar 18 Pertanyaan
Foto: beritasatu
Yusri menunjukan bukti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama, 16 Desember 2015.
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik memberikan 18 pertanyaan pada saat memeriksa Yusri Isnaeni (32), seorang ibu rumah tangga yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

"Ada 18 pertanyaan dari penyidik, menyangkut persoalan kasus penghinaan dan fitnah yang diduga dilakukan bapak Ahok," ujar Feldy Taha selaku kuasa hukum Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1/2016).

Dikatakan Feldy, dari 18 pertanyaan penyidik yang paling pokok adalah bagaimana perasaan dan suasana batin pelapor.

"18 pertanyaan yang paling pokok perasaan beliau (Yusri), bagaimana suasana batin beliau, apakah memang dia keberatan dengan ungkapan seperti itu," ungkapnya.

Dia menyampaikan, menurut penyidik laporan yang dibuat kliennya sudah memenuhi unsur karena sudah ada bukti. Rencananya, penyidik akan segera memanggil Basuki sebagai saksi terlapor.

"Penyidik tadi bilang akan segera memanggil bapak Ahok, karena ini sudah ada bukti, ada tindak pidana yang dilakukan saudara Ahok. Mungkin secepatnya (dipanggil), mungkin bulan ini juga," katanya.

Menurutnya, bukti-bukti pernyataan dari Basuki sudah memenuhi unsur Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

"Ahok menyebutkan ibu Yusri seorang maling. Kan maling ada ketentuannya. Yang mengatakan maling harus ada unsur pembuktian, jangan menyampaikan itu ke publik bahwa Anda adalah maling," katanya.

Menyoal apakah akan ada pemeriksaan lanjutan, Feldy menjelaskan, kalau ada keterangan yang kurang kemungkinan penyidik bakal melakukan pemeriksaan lagi.

"Mungkin kalau ada yang kurang dan keterangan saksi. Tapi kalau yang saya tangkap tadi mungkin akan memanggil Ahok secepatnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yusri melaporkan Basuki terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan nomor laporan LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015.

Yusri membuat laporan polisi, karena tidak terima disebut 'maling' pada saat menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mempertanyakan permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya kepada Basuki, Kamis (10/12/2015) lalu.

Dia mempertanyakan soal potongan saat dirinya melakukan tarik tunai dana KJP. Padahal diketahui, KJP tidak diperbolehkan untuk ditarik tunai.


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Sumber: beritasatu.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahok Angkat Bicara Wacana PDI P Usung Anies Pilgub DKI Jakarta
Kasus Penjualan Chip Higgs Domino Telah Di Limpahkan Berkas  Ke Kejaksaan
Siapa Sosok Wanita yang Serang Mabes Polri dan Sebut Nama Ahok dalam Surat Wasiatnya?
Paradoks, Pemikiran Struktur NU dan Warganya dalam Pusaran Pilpres 2019
Ahok Gabung PDI Perjuangan, TKD minta Ahok Tunda Kampanye di Jatim, Ada Apa?
Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok, Ini Jawaban Kejaksaan
komentar
beritaTerbaru