Senin, 16 September 2024 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Usulkan Napi Korupsi 300 Orang Bebas Diatas Umur 60 Tahun

Haikal - Rabu, 01 April 2020 15:03 WIB
1.181 view
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Usulkan Napi Korupsi 300 Orang Bebas Diatas Umur 60 Tahun
Jakarta,PESISIRNEWS.COM - Demi mencegah Virus Corona di lapas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur pembebasan napi.


Dilansir dari kumparanYasonna menyebut, ada sekitar 30-35 ribu napi yang bisa bebas dengan aturan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi. Presiden Jokowi, kata dia, sudah menyetujuinya.


Namun menurut Yasonna jumlah napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.

Yasonna akan meminta restu Presiden Jokowi agar PP Nomor 99 Tahun 2012 turut direvisi. Sehingga napi kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, juga bisa dibebaskan. Ia mengusulkan agar sekitar 300 napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan.


"Tentunya ini tidak cukup, perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi).

(Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang," ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).


"Kemudian napi kriminal khusus yang sakit kronis dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 1.457 (orang) dan napi asing 53 orang. Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan," lanjutnya.

Adapun mengenai pembebasan 30-35 ribu napi, kata Yasonna, kemungkinan rampung dalam sepekan. Hingga Rabu (1/4) siang ini, menurutnya sudah sekitar 5000 napi yang bebas.

"Per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan. Kami sudah meminta jajaran

Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu, Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai," ucapnya.

"Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," sambungnya.
[ADNOW]
Selain itu, langkah pencegahan agar virus corona tak masuk lapas yakni dengan tidak menerima tahanan baru. Yasonna menyatakan telah meminta kepada MA dan Polri untuk tidak mengirim tahanan baru.

"MA kita sudah surati agar tidak kirim napi intake baru, Kapolri juga sudah menahan yang biasa kita terima 2500 orang," tutupnya.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru