Rabu, 19 Maret 2025 WIB

Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Cair? Ini Gambaran Pencairan dan Besarannya

- Kamis, 07 April 2022 10:29 WIB
1.300 view
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Cair? Ini Gambaran Pencairan dan Besarannya
Ilustrasi: Uang Tunjangan Hari Raya (THR).

(Pesisirnews.com) - Pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan hal yang cukup dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena uang ini dapat membantu mengatasi biaya kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya dan masuknya Tahun Ajaran Baru.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Memasuki hari ke-5 puasa Ramadan tahun 2022, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan.

Baca Juga:

Mengacu pada jadwal pencairan THR di tahun 2021, THR PNS dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.

Baca Juga:

"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya dikutip dari merdeka.com, Kamis (7/4)

Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 di tahun ini. Pemberian gaji ke-13 bahkan sudah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

[br]

Besaran THR PNS 2022

Meski dipastikan cair, besaran kedua tunjangan bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

[br]

Besaran gaji ke-13

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 lalu meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

[br]

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Golongan I

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: RP 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

(PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri
Seleksi CPNS 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Dimulai
cara melihat jadwal SKD CPNS 2024 dan lokasi ujian
Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024 di Indragiri Hilir Diperpanjang
Pemkab Inhil Buka Rekrutmen CPNS, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini,
Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Besok
komentar
beritaTerbaru