
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
Nasional(Pesisirnews.com) - Pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan hal yang cukup dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena uang ini dapat membantu mengatasi biaya kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya dan masuknya Tahun Ajaran Baru.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Memasuki hari ke-5 puasa Ramadan tahun 2022, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan.
Baca Juga:
Mengacu pada jadwal pencairan THR di tahun 2021, THR PNS dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.
Baca Juga:
"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya dikutip dari merdeka.com, Kamis (7/4)
Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 di tahun ini. Pemberian gaji ke-13 bahkan sudah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.
Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
[br]
Besaran THR PNS 2022
Meski dipastikan cair, besaran kedua tunjangan bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
[br]
Besaran gaji ke-13
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 lalu meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
[br]
Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:
Golongan I
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: RP 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
(PNC)
Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalTEMBILAHAN Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilaha
HukrimINDRAGIRI HILIR Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menerima i
HukrimINDRAGIRI HILIR, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkotika j
BeritaIndragiri Hilir, Polri memastikan Indonesia harus terbebas dari ancaman premanisme kepentingan pribadi atau kelompok, untuk itu Polres Indr
ArtikelJakarta Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira, mengecam keras tindak pidana penganiayaan berat yang dialami empat orang
NasionalTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara resmi melepas 25 siswasiswi peserta pembinaan dan pelatihan (binlat) seleksi
ArtikelINDRAGIRI HILIR Polsek Tempuling bersama Bhayangkari mengadakan acara Buka Puasa Bersama dengan Forkopimcam Tempuling, Tokoh Agama, Tokoh M
ArtikelIndragiri Hilir, 15 Maret 2025 Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama Bupati Indragiri Hilir, Herman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadi
ArtikelTEMBILAHAN Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggelar Safari Ramadhan di Masjid Agung AlHuda Tembilahan pada Sabtu (15/3/2025) malam. Acara ini
Artikel