Jumat, 18 September 2026 WIB

Kemenpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN Ramadhan 2022, Berikut Pembagian Jam Kerjanya

- Senin, 28 Maret 2022 10:41 WIB
813 view
Kemenpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN Ramadhan 2022, Berikut Pembagian Jam Kerjanya
Ilustrasi: Pembagian Jam Kerja ASN Ramadan 2022. (Foto: Antara/Asep Fathulrahman/wsj)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dilansir dari KBRN, Senin (28/3/2022), ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah,” seperti dikutip dalam situs KemenpanRB.go.id, Minggu (27/3).

Baca Juga:

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022 ini berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Adapun jam kerja bagi ASN selama Ramadan sebagai berikut:

Baca Juga:

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

1. Hari Senin sampai Kamis: 08.00 - 15.00 - Waktu Istirahat: 12.00 - 12.30

2. Hari Jumat: 08.00 - 15.30 - Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

1. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00 - Waktu istirahat: 12.00 - 12.30

2. Hari Jumat: 08.00 - 14.00 - Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Sementara untuk untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan harus memenuhi minimal 32.5 jam per minggu.

[br]

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Selain itu, pegawai ASN diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Bupati Herman Tegaskan Disiplin ASN Harus Berbuah Pelayanan Nyata bagi Masyarakat
Komisi II DPR RI Soroti Langka Sejumlah Pemda Potong Gaji ASN 30% Untuk PPPK
Komisi II DPR RI Menyoroti Tajam Langka Pemda, Gaji ASN Dipotong 30% Untuk PPPK
Sekda Inhil Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN Jadi Kunci Pelayanan Prima
Bupati Inhil Dorong ASN BerAKHLAK Berorientasi Kinerja, Apresiasi OPD Berprestasi dalam Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru