Senin, 13 April 2026 WIB

Syarat Perjalanan Keluar Negeri Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Haikal - Kamis, 16 September 2021 14:06 WIB
603 view
Syarat Perjalanan Keluar Negeri Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Foto: Liputan6 ©2020 Merdeka.com
PESISIRNEWS.COM- Satgas Penanganan Covid membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.
Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.[adnow]
“SE No.18/2021 dengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis, 16 September 2021.[adsense][br]
Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:
Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.[adnow]
Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.[adsense]
Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. “Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis.”[br]
Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.[adnow]
Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.[adsense]
Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. (mdk)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Amankan 15 Tersangka Dengan BB 23.3 kg Sabhu Dalam Satu Bulan
Liverpool Hantam 2-0 Brentford Di Stadion Anfield
Timnas Indonesia Mengukir Sejarah Pertama Kalinya Setelah Mengalahkan Filipina 2-0 Pada Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia 2026
Puan dan Cak Imin Tak Tampak Hadir di Persidangan IV DPR RI 2022-2023, hanya Dihadiri 291 Anggota
Pagu anggaran Berkisar Rp 2 Miliyar, Pembangunan Mako Polsek Bagan Sinembah Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Bentrok 2 Kubu Buruh di Bagan Batu, Kapolres Rohil Minta Saling Menahan Diri
komentar
beritaTerbaru