Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Ini Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

- Sabtu, 10 April 2021 11:22 WIB
735 view
Ini Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021
Ilustrasi: Mudik. (Foto via Bisnis.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (9/4) kemarin.

Baca Juga:

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah:

1. Medan,

Baca Juga:

2. Binjai,

3. Deli Serdang,

4. Karo

5. Jakarta,

6. Bogor,

7. Depok,

8. Tangerang,

9. Bekasi (Jabodetabek)

10. Bandung Raya,

11. Semarang,

12. Kendal,

13. Demak,

14. Ungaran,

15. Purwodadi,

16. Jogja Raya,

17. Solo Raya,

18. Gresik,

19. Bangkalan,

20. Mojokerto,

21. Surabaya,

22. Sidoarjo,

23. Lamongan (Gerbangkertosusila)

24. Makassar,

25. Sungguminasa,

26. Takalar, dan

27. Maros.

[br]

Pengecualian Terkait Perbatasan Frekuensi Kereta Api

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.

Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021. Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Sumber: (CNN Indonesia)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Pantau Arus Mudik Jalur Sungai
Serba-serbi Mudik: Suami Baru Sadar Istri Tertinggal setelah Tempuh Jarak 112 Km
Bupati Sampang Sambut Kedatangan Para Perantau yang Dibiayai Mudik Gratis
Presiden Jokowi Ingatkan Jajaran Persiapkan Diri Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran
Pemudik Disarankan Tak Gunakan Sepeda Motor saat Mudik Lebaran 2023
Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Lalu Lintas Angkutan Laut Jelang Mudik Lebaran 2023
komentar
beritaTerbaru