Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
Indragiri Hilir Polsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan Magrib Mengaji di Pondok AlInsyirah yang berada di lingkungan Mapolsek Tembilah
Islam
JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (9/4) kemarin.
Baca Juga:
Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah:
1. Medan,
Baca Juga:
2. Binjai,
3. Deli Serdang,
4. Karo
5. Jakarta,
6. Bogor,
7. Depok,
8. Tangerang,
9. Bekasi (Jabodetabek)
10. Bandung Raya,
11. Semarang,
12. Kendal,
13. Demak,
14. Ungaran,
15. Purwodadi,
16. Jogja Raya,
17. Solo Raya,
18. Gresik,
19. Bangkalan,
20. Mojokerto,
21. Surabaya,
22. Sidoarjo,
23. Lamongan (Gerbangkertosusila)
24. Makassar,
25. Sungguminasa,
26. Takalar, dan
27. Maros.
[br]
Pengecualian Terkait Perbatasan Frekuensi Kereta Api
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021. Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Sumber: (CNN Indonesia)
Indragiri Hilir Polsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan Magrib Mengaji di Pondok AlInsyirah yang berada di lingkungan Mapolsek Tembilah
Islam
Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, Polres Indragiri Hilir bersama Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir mel
Lingkungan
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Wakili Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto, pimpin r
Artikel
Sapat, 28 Juli 2026 Komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir terus diwujudkan melalui aks
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir H. Herman mengikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bersama Tim Eval
Artikel
Jakarta PT Hutama Karya (Persero) menerima Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi (PLF) Struktur Jembatan Musi V dari Kementerian Pekerjaan Umum
Nasional
TEMBILAHAN,Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Datuk Bandar, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Peristiwa
Indragiri Hilir Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, bersama TNI, Forkopimcam, pemerintah desa, mahasiswa, Pramuka, dan masyarakat mena
Lingkungan
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hil
Artikel
Tembilahan Bunda PAUD Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, menerima kunjungan silaturahmi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata
Artikel