JAKARTA, Pesisirnews.com - Mungkin ada banyak karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang masuk kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesaar Rp 600.000, tetapi ternyata tidak menerima transferan dana dari pemerintah.
Baca juga :BLT Karyawan Swasta Cair 25 Agustus 2020, Segera Cek Nama Kalian di BPJS Naker Via Info ini
Untuk mengetahui sebabnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, “Pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerjaâ€.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi karyawan yang memenuhi kriteria mendapat BSU di tahap pertama , namun tidak mendapatkannya.
"Jadi, jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah dikutip Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga:
Baca juga :Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Karyawan Bergeser ke Tanggal ini
[br]
Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020.
Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul.
Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.
Baca juga :Cek Rekening Kalian, BSU Rp 600.000 bagi Karyawan Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi
Sedangkan pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama .
[br]
Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1,2 juta.
Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September.
Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.
Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.
Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Sumber : (tribunlampung.co.id)