Rabu, 19 Maret 2025 WIB

PNS Diharap Bersabar, Tahun Depan Gaji tidak Naik

- Minggu, 16 Agustus 2020 11:30 WIB
624 view
PNS Diharap Bersabar, Tahun Depan Gaji tidak Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Kredit Foto : Tribunnews.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Berdasarkan pernyataan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dipastikan tidak ada kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 mendatang. Hal ini dikarenakan anggaran pada tahun 2021 masih difokuskan dalam pemulihan ekonomi Indonesia.

Kabar baiknya, tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji akan dibayarkan utuh tahun depan.

Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021, satu di antaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.

Baca Juga:

Karena itu, pemerintah dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.

"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/8/2020), dikutip TRIBUN-TIMUR.COM.

Baca Juga:

Adapun, jumlah pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 maupun THR akan disesuaikan.

“Jumlah pegawai masih tetap akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat covid-19 dan reform bisnis tetap jalan," kata Sri Mulyani.

[br]

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun 2021, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima THR dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.

Sebab tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani, Jumat(14/8/2020).

[br]

Menkeu menjelaskan, belanja pegawai merupakan salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp 267 triliun.

"Alokasi ini digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L," ujar Menkeu.

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.

Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.


Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Sekda Inhil Hadiri Upacara Pelepasan dan Pemakaman Letkol Pom Sugiarto
Pemkab Inhil Akan Merealisasikan Gaji Non ASN
Gaji Pegawai Honor dan Uang Listrik Belum Dibayar Akibat UP Pemkab Inhil yang Belum Cair
Polri dan Kementerian Pertanian RI Gencarkan Penanaman Jagung Serentak pada 2025
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri
komentar
beritaTerbaru