
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalSumatera Utara
Pesisirnews.com- LS, wanita berusia 44 tahun yang berstatus janda ini diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.
BACA. JUGA :Polisi-Amankan-Pelaku-Aksi-Balap-Liar
Baca Juga:
Pelaku yang merupakan warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap saat berada di rumahnya pada hari Sabtu (11/4/2020) pukul 23:50 Wib.
BACA JUGA :Kisah-Petani-Kebun-Ingin-Melamar-Pacarnya-Ditolak-Calon-Mertua
Baca Juga:
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0, 52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada Wartawan, Minggu (12/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti laporam masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy ternyata pelaku dapat di kelabui dan berhasilditangkap.
"Tersangka LS ditangkap saat berada di rumah, saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram," jelas Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang berinisial Y warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumut. Pengakuan LS, sabu tersebut dibelinya dari Y dengan harga Rp400.000,-rupiah, dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu.
[ADNOW]
"Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Malik)
Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalTEMBILAHAN Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilaha
HukrimINDRAGIRI HILIR Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menerima i
HukrimINDRAGIRI HILIR, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkotika j
BeritaIndragiri Hilir, Polri memastikan Indonesia harus terbebas dari ancaman premanisme kepentingan pribadi atau kelompok, untuk itu Polres Indr
ArtikelJakarta Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira, mengecam keras tindak pidana penganiayaan berat yang dialami empat orang
NasionalTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara resmi melepas 25 siswasiswi peserta pembinaan dan pelatihan (binlat) seleksi
ArtikelINDRAGIRI HILIR Polsek Tempuling bersama Bhayangkari mengadakan acara Buka Puasa Bersama dengan Forkopimcam Tempuling, Tokoh Agama, Tokoh M
ArtikelIndragiri Hilir, 15 Maret 2025 Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama Bupati Indragiri Hilir, Herman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadi
ArtikelTEMBILAHAN Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggelar Safari Ramadhan di Masjid Agung AlHuda Tembilahan pada Sabtu (15/3/2025) malam. Acara ini
Artikel