Jumat, 17 April 2026 WIB

Ratna Sarumpeat Mengacungkan Dua Jari Saat Sebelum Sidang,BPN Kami Tak Bisa Melarang Untuk Berekspresi

- Kamis, 28 Februari 2019 11:20 WIB
1.851 view
Ratna Sarumpeat Mengacungkan Dua Jari Saat Sebelum Sidang,BPN Kami Tak Bisa Melarang Untuk Berekspresi
Foto: Ratna Sarumpaet salam dua jari di ruang sidang. (Grandyos Zafna/detikcom).
JAKARTA,PESISIRNEWS.COM-Ratna Sarumpeat terlihat mengacungkan Dua Jari saat sebelum sidang, khas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, . Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan mereka tak bisa melarang Ratna untuk berekspresi.

"Soal ekspresi Bu Ratna, dalam mau memulai sidang ya kita kan nggak bisa melarang Bu Ratna untuk berekspresi seperti apa, apakah dia kemudian tersenyum kepada pengunjung, ucapkanlah Assalamualaikum, bahkan mengacungkan dua jari itu adalah hak dari Bu Ratna," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).Dilansir dari detik.com.


"Dan sama-sama kita harapkan semoga sidang berjalan dengan lancar, dengan apa adanya, dan bisa berakhir dengan baik," imbuhnya.

Sidang perdana Ratna Sarumpaet yang digelar hari ini dinyatakan terbuka untuk umum namun tidak boleh disiarkan secara live. Dasco pun mengapresiasi keputusan tersebut.


"Kita apresiasi bahwa hakim menyatakan bahwa sidang walaupun terbuka tetapi kemudian tidak harus dieksploitasi. Ada hak-hak liputan yang dipenuhi tetapi juga ada pembatasan-pembatasan sesuai aturan. Dan ini juga untuk kelancaran persidangan agar hakim maupun terdakwa bisa menjalani sidang dengan tenang," ujar Dasco.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Dia didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.



Kubu Prabowo-Sandiaga sempat memberi pembelaan dan meminta keadilan bagi Ratna. Namun belakangan, mereka mengaku telah dibohongi Ratna dan tidak lagi memberikan pembelaan. Ratna juga dicopot dari posisi juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo-Sandiaga.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelum sidang, Ratna tampak mengacungkan salam dua jari.(Z68).



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerasan dan Perampasan Sepeda Motor
Puncak Peringatan HUT Damkar Ke-100 dan Satpol PP Ke-69, Bupati Inhil Berpesan Junjung Tinggi Pancasila
Eksponen Muhammadiyah dan Aisyiyah Targetkan Suara  25,7 Juta Untuk Prabowo-Sandi Pada Pilpres 2019
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amin Rais: "Kalau Memori Tidak Kuat Jangan Suka Bohong"
Ini 6 Fakta Hercules Siraja Preman,Di Tembak dan di Bacok 16 Kali Tak Mati
Puncak Rakornas PKK 2019, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Dialog Interaktif Bersama Presiden Dan Ibu Negara
komentar
beritaTerbaru