DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Bambang Sumantri menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir untuk pengendara yang parkir di jalan lintas provinsi dan nasional di Kota Dumai.
Ditegaskannya bahwa sejak 2014, dirinya sudah memerintahkan untuk tidak memungut parkir lagi di jalan nasional tersebut.
"Kita sedang berjuang bagaimana jalan Provinsi dan Nasional di Dumai menjadi jalan protokol kota Dumai, sehingga bisa menjadi sumber pemasukan bagi daerah. Selama upaya tersebut, saya sudah perintahkan anggota untuk tidak memungut parkir sejak 2014," tegas Bambang, kemarin.
Hal tersebut, imbuh Kadishub sesuai surat yang ditembuskan kepada Kementrian Perhubungan pada Senin 6 September 2015 lalu. "Kita sudah surati kementrian perhubungan agar bagaimana jalan provinsi dan nasional menjadi jalan protokol Kota Dumai sehingga kita bisa meraup pemasukan bagi PAD dari parkir jalan tersebut," bebernya.
Ditambahkannya, terlebih saat ini PAD Dumai terancam hilang miliaran rupiah akibat Terminal AKAP dan Terminal Barang yang akan diambil oleh pemerintah pusat.
Diberitakan sebelumnya, sesuai undang-undang lalu lintas bahwa di pinggir jalan nasional dan jalan provinsi tidak dibenarkan lagi pengelolaan parkir. Namun, sejumlah laporan dari masyarakat di Kota Dumai bahwa oknum Dinas Perhubungan masih melakukan pengutipan uang parkir.
"Terkait hal itu diluar kewenangan saya, jika ada anggota kedapatan melakukan kutipan parkir di jalan nasional dan Provinsi silahkan laporkan dan akan saya tindak tegas," ujar mantan Kadisdukcapail Kota Dumai itu mengakhiri.
(dcp)