Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Berikut Ini Jenis Bangunan yang Wajib Mengantongi Amdal

- Minggu, 05 April 2015 19:41 WIB
6.442 view
Berikut Ini Jenis Bangunan yang Wajib Mengantongi Amdal
ilustrasi
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan bahwa tidak hanya perusahaan di bidang industri saja yang wajib mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tetapi gedung besar seperti perhotelan, usaha UKM dan sebagainya juga wajib mengantongi Amdal.   

Dikatakan Kepala KLH Kota Dumai Bambang Surianto, mengatakan bahwa hal tersebut menimbang bahwa saat ini jumlah gedung-gedung besar seperti perhotelan dan usaha UKM lainnya semakin banyak di Kota Dumai.

"Bayangkan saja bagaimana bila masing-masing gedung besar tersebut mengeluarkan limbah, akibatnya tentu akan memberikan dampak limbah yang sama dengan limbah yang berasal dari perusahaan dibidang industri," kata Bambang belum lama ini.

Aturan tersebut, dikatakan Bambang, telah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Juncto, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

"Dalam aturan tersebut telah disebutkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," tegasnya.

Namun demikiam, lanjut Bambang, di Kota Dumai saat ini, gedung-gedung perhotelan dan usaha UKM tersebut, belum ada yang memasuki kategori berdampak pada lingkungan.

"Untuk itulah mereka hanya wajib mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL), karena sesuai aturan yang wajib menggantongi Amdal itu jika memiliki luas lahan 10.000 Meterpersegi. Apabila dibawah itu laporan hanya berbentuk UPL," jelasnya.

UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha ataupun kegiatan yang tidak berdampak pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.‎

"Dalam UU 32 Tahun 2009, telah disebutkan apabila dalam hal setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, mereka diwajibkan memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL)," tegasnya.

Jadi, dihimbau oleh Bambang, agar para pemilik gedung besar yang tidak memiliki izin lingkungan berupa UPL, agar segera mengurusnya. "Sebab mengantongi izin lingkungan UPL bagi para pemilik gedung besar di Indonesia khususnya Kota Dumai adalah wajib hukumnya," tutupnya. (via)

SHARE:
beritaTerkait
Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru