Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Ribuan Kosmetik Tak Penuhi Ketentuan Ditemukan BBPOM Pekanbaru Beredar di Wilayah Riau

- Rabu, 03 Agustus 2022 10:28 WIB
1.191 view
Ribuan Kosmetik Tak Penuhi Ketentuan Ditemukan BBPOM Pekanbaru Beredar di Wilayah Riau
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Riawan saat ekspos temuan 1.826 pcs kosmetik tidak memenuhi ketentuan di Pekanbaru, Selasa. (Foto: Antara/Frislidia)

PEKANBARU (Pesisirnews.com) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menemukan sebanyak 1.826 produk kosmetik tak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 67 juta rupiah dalam aksi penertiban pada 19-28 Juli 2022.

"Pada periode penertiban itu dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul secara terpadu bersama Dinas Kesehatan, Disperindag dan Satpol PP," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Riawan di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Dia mengatakan dalam aksi untuk melindungi masyarakat itu juga ditemukan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item, 5.270 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 67 juta.

Baca Juga:

Meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar, katanya, namun demikian perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarakat baik di jalur konvensional dan daring.

"Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas pemilik atau penguasa barang membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan BBPOM di Pekanbaru memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Keras," katanya.

Baca Juga:

[br]

Sementara itu masyarakat harus dilindungi dilindungi dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang Tidak Memenuhi Syarat, karena untuk jangka panjang bisa mengakibatkan kerusakan kulit, kanker dan lainnya.

"Selain itu untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal maka juga dilaksanakan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya secara serentak oleh seluruh UPT Badan POM se Indonesia pada minggu ke 3-4 bulan Juli 2022," katanya.

Target Aksi adalah merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kedaluwarsa/rusak.

Untuk itu, yang menjadi sasaran kegiatan adalah sarana distribusi kosmetik baik di retail modern dan pasar tradisional, terutam sarana dengan track record temuan produk kosmetik ilegal. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BBPOM Temukan 2 dari 36 Sampel Makanan yang Dijual di CFD Pekanbaru Mengandung Boraks
Wakapolri Beri Penghargaan Atas Pencapaian Vaksinasi Tertinggi di Wilayah Hukum Polda Riau
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sumberlawang Tak Lelah Imbau Prokes di Wilayah Binaan
Dukung Perencanaan Pembangunan di Wilayah, Babinsa Koramil 02/TP Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Sindikat Narkotika dari Dua Wilayah, 5 Orang Ditangkap
2 Pekerja CV. HRKU Tewas Tersengat Arus Listrik saat Bekerja di Wilayah Desa Kebun Durian Kampar
komentar
beritaTerbaru