Minggu, 19 April 2026 WIB

PBB Resmi Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya

- Jumat, 04 Desember 2020 11:01 WIB
530 view
PBB Resmi Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya
Ilustrasi: Ganja medis. (SHUTTERSTOCK)

Pesisirnews.com - Polemik ganja sebagai salah satu jenis narkotika yang dilarang penggunaannya di dunia medis berakhir sudah. Pada Rabu (2/12/2020), Komisi Narkotika PBB (CND) memutuskan menghapus ganja dari daftar obat-obatan berbahaya.

Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.

Sebelum dilakukan pemungutan suara pada awal Desember ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.

Baca Juga:

Seperti dilansir kompas.com dari Forbes (27/10/2020), adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.

Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25. Para pendukung penghapusan ganja dari daftar obat terlarang berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.

Baca Juga:

[br]

Sebagian Negara Menolak

Meski telah diputuskan ganja dihapus dari daftar obat berbahaya, tetapi sebagian negara menolak ganja dijadikan sebagai obat medis. Negara-negara tersebut adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia.

Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat.

Hasil voting yang dilakukan PBB ini menjadi ujung tombak bagi berbagai negara untuk lebih banyak melakukan penelitian dan meninjau ulang mengenai regulasi terkait ganja yang berhubungan dengan fungsi medis.

Mengutip New York Times (2/12/2020), Wakil Presiden di Canopy Growth (sebuah perusahaan ganja Kanada), Dirk Heitepriem mengungapkan bahwa hasil voting adalah sebuah langkah yang besar.

Ia berharap bahwa keputusan tersebut dapat mendorong negara-negara lain untuk mempermudah pasien mengakses obat, khususnya ganja.

PBB yang sudah menganggap ganja sebagai obat akan berdampak besar pada industri ganja dunia.

[br]

Profit Industri Ganja

Industri ganja diproyeksikan dapat mencapai lebih dari 75 miliar dolar AS pada tahun 2026.

Sejauh ini, beberapa negara yang melegalkan ganja banyak menggunakan turunannya seperti Cannabidiol (CBD) dan nonintoxicating dalam industri kesehatan.

Dari sejumlah penelitian, CBD dapat digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit. Mulai dari gangguan kecemasan, epilepsi, hingga skizofrenia.

Walaupun ganja sudah tidak dikategorikan sebagai obat terlarang, para ahli tetap menekankan pentingnya kontrol global terhadap penggunaan ganja.

Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Sumber: (kompas.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka Hari Bhayangkara
Polisi Bekuk 2 pria Pengguna Narkotika Jenis Ganja Di Kota Tembilahan
Kejaksaan Negeri Tembilahan Akan Mengusut Tuntas Perkara Baznas 2024 dan Pengadaan Obat Obatan 2022 di Dinkes Inhil
Obat Penurun Berat Badan dan Diabetes Tipe 2 Bisa Bantu Kurangi Risiko Serangan Jantung
1.266 personel TNI POLRI dan Instansi Lain  Dikerahkan Pada Titik Kunjungan Presiden Jokowi Ke Riau
Ini Suhu yang Tepat Memasak Daging, Ayam, Ikan dan Telur agar Aman dari Bakteri Berbahaya
komentar
beritaTerbaru