(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri Tembilahan mengadakan Comferense pers tentang Kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Premium Baznas Ramadhan 2024 dan Pengadaan ObatObatan Di Dinkes Inhil 2022 disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Nova Puspita Sari, Rabu 04/12/2024 di Aula Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan belanjan obat-obatan di Dinas Kesehatan (
Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun anggaran 2022 dalam proses penyidikan.
"Dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 15 Agustus 2024, dalam proses penyidikan sampai dengan hari ini tanggal 04 Desember 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang. Serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 192 dokumen," ucap
Kajari.
Baca Juga:
Nova menjelaskan, perkara ini berawal dari kebutuhan obat-obatan di
Dinkes Kabupaten Inhil pada tahun 2022. Kemudian diadakan kegiatan pengadaan bahan habis pakai, paket pekerjaan belanja obat-obatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.476.344.000, dan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung sejak 13 Juli 2022 – 10 Oktober 2022 yang dilaksanakan oleh PT Tenayan Raya Makmur (TRM) selaku penyedia.
Setelah obat-obatan tersebut di penuhi penyedia kemudian
Dinkes Inhil telah melakukan pencairan dana pembayaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp1.476.344.000.
Baca Juga:
"Paket pekerjaan belanja obat-obatan adalah sebanyak 25 jenis obat," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti diduga bahwa pelaksanaan kegiatan belanjan obat-obatan di
Dinkes Inhil anggaran tahun 2022 telah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan Daerah Kabupaten Inhil.
"Pada saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Inhil masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti sebagai mana pasal 184 KUHAP yaitu pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, perhitungan kerugian Negara, serta mengumpulkan bukti-bukti lain guna menemukan tersangka dalam perkara tersebut.
PAKET PREMIUM RAMADHAN
Dugaan korupsi Paket Premium Ramadhan Bahagia BAZNAS Inhil diketahui bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang, namun akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa, serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 3150 dokumen.
Ketua Tim Penyidik Kejari Inhil, Ade membeberkan perkara ini berawal dari anggaran Rp1,54 miliar untuk bantuan makanan asnaf fakir dan miskin. Kemudian untuk merealisasikan program BAZNAS Inhil mencairkan dana sebesar Rp1,698 miliar.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti diduga bahwa pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Pada BAZNAS Inhil Tahun 2024, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga telah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum," ujar Ade.(***)