Tembilahan- Kebanyakan masyarakat sudah familiar dengan istilah-istilah yang digunakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 seperti New Normal, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG). Tapi tahukah Anda bahwa istilah-istilah tersebut kini tidak lagi digunakan?
Baca Juga:
Pergantian istilah-istilah tersebut disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Menurut dia terdapat penggunaan diksi yang salah sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat seperti istilah new normal.
Baca Juga:
"Diksi new normal dari awal diksi itu segera ubah. New normal itu diksi yang salah dan kita ganti dengan adaptasi kebiasaan baru," kata Achmad Yurianto, Jumat (10/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
[br]
Pergantian istilah tersebut sudah disahkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan pada 13 Juli.
Lalu, apa saja istilah baru yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19? Berikut pesisirnews.com cuplikan untuk pembaca:
ODP diganti dengan istilah kasus suspek
PDP diganti dengan istilah kontak erat
OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala
Konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR
Discarded untuk menyebut pasien sembuh, dan New normal diganti dengan istilah adaptasi kebiasaan baru (AKB).