Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Simak Syarat dan Ketentuan Baru bagi Jemaah Indonesia yang Ingin Ibadah Umrah ke Arab Saudi

- Sabtu, 23 Januari 2021 11:29 WIB
854 view
Simak Syarat dan Ketentuan Baru bagi Jemaah Indonesia yang Ingin Ibadah Umrah ke Arab Saudi

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru pada kategori usia bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan, syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:

Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun. Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia. Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.

"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.

Baca Juga:

[br]

Berikut persyaratan jemaah Indonesia sebelum beribadah umrah ke Arab Saudi:

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi ( 18-50 tahun [kini 60 tahun] )

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan asli hasi PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudahh terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi)

[br]

Protokol Kesehatan:

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan selama di Tanah Air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jemaah.

[br]

Aturan Baru:

1. Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin.

2. Pemerintah Arab Saudi-lah yang mengeluarkan aplikasi tersebut untuk mendukung jalannya ibadah umrah di masa pandemi.

3. Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam.

4. Sebelum shalat di masjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual.

Sumber: (kompas.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Wakil Bupati Inhil Sambut Kedatangan Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil
Saat Melepas Keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam menuju Tanah Suci, Ini Pesan Bupati Inhil Herman
komentar
beritaTerbaru