Senin, 20 April 2026 WIB

Malaysia Percepat Pengajuan RUU Pendanaan Politik ke Kabinet agar Diproses Menjadi UU

- Sabtu, 13 Agustus 2022 17:23 WIB
995 view
Malaysia Percepat Pengajuan RUU Pendanaan Politik ke Kabinet agar Diproses Menjadi  UU
Ilustrasi: Pendanaan politik. (Kredit via freemalaysiatoday.com)

PETALING JAYA (Pesisirnews.com) - Menteri Hukum Malayasia Wan Junaidi Tuanku Jaafar menyebut dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah akan mempercepat pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) pendanaan politik ke Kabinet agar diproses menjadi undang-undang.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari freemalaysiatoday.com, Sabtu (13/5), dia mengatakan bahwa RUU yang disiapkan sesegera mungkin akan memungkinkan semua pemangku kepentingan untuk berkonsultasi sesuai dengan timeline yang disiapkan oleh Pusat Tata Kelola, Integritas dan Anti Korupsi (GIACC).

“Undang-undang ini harus segera diterapkan untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan politik,” katanya.

Baca Juga:

Dia mengatakan bahwa sebuah memorandum pada RUU itu diharapkan akan disampaikan kepada Kabinet pada bulan September untuk persetujuan sebelum Parlemen berikutnya duduk pada bulan Oktober.

Pernyataannya muncul setelah pertemuan yang dia lakukan dengan GIACC, Kejaksaan Agung (AGC), Panitera Masyarakat (RoS), Komisi Perusahaan Malaysia (SSM), dan divisi urusan hukum di bawah departemen perdana menteri (PMD).

Baca Juga:

Menurut Wan Junaidi, mereka membahas pembentukan badan pengatur pendanaan politik, jenis pendanaan yang diizinkan, dan hukuman untuk pelanggaran di bawah RUU yang diusulkan.

Dikatakannya, PMD dan AGC telah diinstruksikan untuk menyusun rancangan undang-undang tersebut, dengan mempertimbangkan masukan dari LSM dan masyarakat sipil.

Dia menambahkan, analisis komparatif juga harus dilakukan untuk membandingkan bagaimana negara lain telah menerapkan undang-undang serupa.

[br]

Menkum juga meminta agar RUU pendanaan politik dirampingkan dengan undang-undang lain yang ada di bawah lingkup RoS dan SSM.

Wan Junaidi juga dilaporkan telah mengatakan bahwa RUU itu "sedang dalam proses", dengan Putrajaya bekerja untuk mengajukan RUU yang diusulkan di Dewan Rakyat pada bulan Oktober.

Dia mengatakan RUU itu adalah inisiatif Putrajaya sendiri untuk meningkatkan transparansi, tata kelola dan akuntabilitas, menunjukkan bahwa undang-undang itu bukan bagian dari nota kesepahaman (MoU) pemerintah dengan Pakatan Harapan.

Pendanaan politik, atau pembiayaan politik, mengacu pada bagaimana partai politik dan politisi individu mengumpulkan uang untuk kampanye pemilu, operasi sehari-hari mereka dan kegiatan lainnya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Daftar Lengkap Susunan Kabinet Merah Putih
Pendidikan Budaya Politik di Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
Fakta Baru Penembakan Donald Trump, Ini Identitas Pelaku
Laga Uji Coba Jelang ASEAN Cup U-19 2024 Malaysia Libas Calon Lawan Timnas U-19 Indonesia
Wujudkan Kedaulatan Pangan, GNTI Riau Dukung PDI-P
komentar
beritaTerbaru