TEHERAN, Pesisirnews.com - Mahkamah Agung Republik Islam Iran mengonfirmasi hukuman mati yang dijatuhkan kepada juara gulat nasional Navid Afkari atas protes 2018 yang dianggap melawan rezim di Teheran.
Situs berita Iran International melaporkan pada hari Sabtu lalu (29/8/2020), bahwa rezim ulama Iran menjatuhkan dua hukuman mati kepada pelaku protes.
Sedangkan saudaranya, Vahid Afkari, menerima hukuman penjara 54 tahun enam bulan penjara dan 74 cambukan. Lalu, kakak ketiganya, Habib, diganjar dengan hukuman penjara 27 tahun tiga bulan dan 74 cambukan.
Baca Juga:
Sumber terdekat mereka mengatakan kalau mereka semua menjadi sasaran pengakuan paksa di bawah penyiksaan rezim ulama Iran.
[br]
Baca Juga:
Tokoh Amerika-Iran mendesak Republik Islam Iran untuk tidak mengeksekusi para aktivis itu.
Bahkan seorang aktris asal Iran, Nazanin Boniadi secara berani menyerukan melalui tweet-nya: “Pegulat juara Navid Afkari telah dijatuhi hukuman mati karena berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah di Iran. Mereka yang dekat dengannya mengatakan dia menjadi sasaran pengakuan paksa di bawah siksaan. Hentikan Eksekusi Di Iran,†tulisnya.
Putra almarhum Shah Iran, Mohammad Reza Pahlavi melalui Twitter juga mengecam dan meminta Komunitas internasional untuk bertindak mencegah pembunuhan seorang pemuda Iran yang tidak bersalah tersebut.
[br]
Menurut sumber dari Iran International mengatakan, kasus tersebut dipenuhi dengan tuduhan tak berdasar mengenai upaya mereka melawan penguasa, termasuk banyak yang menyebutkan bahwa mereka disiksa dengan gunting kuku dan obeng dengan keadaan mulut yang disumpal.
Iran International melaporkan bahwa dua bersaudara Navid dan Vahid Afkari telah disiksa dengan kejam, tetapi pengadilan mengabaikan laporan itu.
Pengadilan Iran mendakwa dua bersaudara itu dengan 20 kejahatan berbeda, termasuk ‘menghadiri pertemuan ilegal’, berkumpul dan konspirasi untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional, dan menghina pemimpin tertinggi.
Peradilan Iran yang terkenal tidak adil dalam mengadili orang-orang yang menentang penguasa, semakin dianggap gagal memenuhi standar internasional untuk menjalankan proses hukum yang adil dan berperikemanusiaan menurut organisasi Hak Asasi Manusia (HAM).
Non Reportase
Sumber : (West Asia News Agency-Reuters)