Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

KPK Periksa Mantan Ketua Komisi X DPR

- Rabu, 05 November 2014 17:28 WIB
259 view
KPK Periksa Mantan Ketua Komisi X DPR
mantan Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Diperiksa sebagai saksi kasus Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011, mantan Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Mahyudin akan dimintai keterangannya untuk tersangka Rizal Abdullah. Setibanya di KPK, Mahyudin mengaku kalau dirinya sama sekali tidak mengetahui soal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya tidak tahu, ini kan baru dipanggil, saya masuk dulu ya," ungkap Mahyudin, Rabu (5/11/14).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Tersangka Rizal telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( Y. Cha)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
komentar
beritaTerbaru