Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Annas Maamun Rutan Guntur , Gulat di Rutan KPK

KPK Tetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung Tersangka
- Jumat, 26 September 2014 16:55 WIB
362 view
Annas Maamun Rutan Guntur , Gulat di Rutan KPK
Annas Maamun sama Edy RM
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Setelah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya di tempat terpisah.

"AM ditempatkan di Rutan Guntur, GM ditahan di KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014), seperti dikutif  dari merdeka.com.

Annas dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

GM dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.

Dalam operasi dilancarkan kemarin sore, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari tersangka GM buat Annas. "Alat bukti yang diamankan uang SGD 156 ribu dan Rp500 juta. Jumlah keseluruhan Rp2 miliar," ujar Samad.

Menurut Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. "Pemberian itu untuk alih fungsi hutan," sambung Samad.

Menurut Samad, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit di Riau. Lahan dia, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya.

"Dia (GM) ingin keluar dan dijadikan Area Peruntukan Lainnya. Tujuan pemberian lainnya sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan ada di Provinsi Riau," ucap Samad.

Samad yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan. (src)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
Ancam Wartawan yang Soroti Kasus Dugaan Korupsinya, IWO Kecam Sikap Sekwan DPRD Lingga
komentar
beritaTerbaru