Senin, 16 September 2024 WIB

Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Haikal - Minggu, 19 April 2020 14:33 WIB
431 view
Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Pelaku saat dimankan di Sat Narkoba Pokres Serdang Bedagai. (Foto: Istimewa)
Sumatera Utara - Pesisirnews.com - HN, 29 tahun warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai. Jumat (17/4/2020) malam.


Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lapangan Volly yang berada tidak jauh dari kediamannya. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu dengan berat 1,38 gram dan 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, satu pipet, satu jarum dan satu dot karet.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu SH kepada Wartawan, Minggu(19/4/2020) mengatakan. Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas laporan tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi dari masyarakat yang sudah cukup meresahkan. selanjutnya team melakukan penyamaran atau Under Cover Buy yang mencoba membeli sabu kepada tersangka.

Alhasil tersangka dapat di kelabui, melihat tersangka dilokasi lapangan bola volly team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka mengaku jadi pengedar sabu baru 1 minggu, namun tersangkasudah hampir 5 tahun menggunakan narkotika jenis sabu.

"HN membeli sabu tersebut seharga Rp 400 ribu dari seorang bandar berinisial S warga Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sumut dan akan dijual kepada petugas yang menyamar seharga Rp.500 ribu", terang Kapolres.
Saat dilakukan pengembangan terhadap bandarnya, petugas tidak menemukan S dikediamananya diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang. Gun apenyidikan lebih lanjut, HN bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai.
[ADNOW]
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara", pungkas Kapolres. (Malik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru