DPC IKADIN Pekanbaru Kutuk Premanisme, Desak Polda Riau Beri Perlindungan terhadap Advokat
PEKANBARU, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Pekanbaru menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk premanisme,
Artikel
Sumatera Utara - Polsek Torgamba berhasil membongkar gembong pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sejumlah wilayah di Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku yang diringkus yakni, MH alias Rius dan Baran alias Gondrong. Tersangka MH terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Baca Juga:
Dalam keterangan kepada wartawan, Senin (21/10/2019), Kapolsek Torgamba, AKP. Mulyadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda. M Fauzan di halaman Mapolsek memaparkan kronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan tersangka MH, pada Selasa (17/9/2019) lalu, di Afdeling I Kebun Aek Raso, Desa Aek Raso, Kec. Torgamba. Menurutnya, korban Sri Sundari (42) sekira pukul 06.00, melihat sepeda motornya merek Honda Beat sudah hilang dari dalam rumah.
"Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun dan selanjutnya melapor ke Polsek," kata Mulyadi.
Baca Juga:
Lanjut Kapolsek, sekira dua pekan kemudian, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. "Kira-kira dua minggu kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yakni MH alias Rius," paparnya.
Kemudian lanjut dia, pada (17/10), polisi melakukan pengembangan, dan meringkus Baran alias Gondrong, 50 warga Paket F, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. "Dari tangan mereka disita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Hp Vivo," sebutnya.
Diterangkan, barang hasil curian berupa sepeda motor Honda Beat dengan pelaku MH tersebut dipindahtangankan kepada Baran untuk dijual ke daerah Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah. "Akan dijual seharga Rp2,5 juta," bebernya.
Ditambahkan, kedua tersangka yang merupakan residivis ini, sebelumnya juga pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Torgamba dan kali ini polisi kembali menangkap pelaku untuk kedua kalinya.
[MGID]
"Untuk sementara mereka berdua. Namun demikian masih tetap kita kembangkan, mana tahu masih ada lagi jaringan lain dari teman-teman mereka. Dan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pembaratan," tandasnya.
(Budiman)
PEKANBARU, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Pekanbaru menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk premanisme,
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan pendingina
Peristiwa
Tembilahan Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perburuan maupun penangkapan monyet liar secara mandiri apabila kembali terlihat di
Artikel
Tembilahan Setelah beberapa hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembilahan, seekor
Peristiwa
TEMBILAHAN Polres Indragiri Hilir bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dan pengump
Artikel
Tembilahan, (5/8/2026) Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menerima bantuan sebanyak 100 bibit pohon dari Program Organization Socia
Artikel
Tembilahan Pemerintah Kecamatan Tembilahan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan unsur terkait menetapkan pelak
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajak masyarakat untuk tetap waspada sekaligus tidak panik dalam menyikapi ga
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat pes
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat pes
Artikel