Maulid Nabi di Ponpes Yasin Al-Islami, Bupati Inhil Ajak Perkuat Akhlak Generasi Muda
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel
Sumatera Utara
Pesisirnes.com - M (34), warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab), Kamis (16/4/2020) pukul 20:00 Wib.
Pelaku yang merupakan karyawan Perkebunan ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas di areal Bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam Perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo Kebun Mata Pao diblok 19 Afdeling II Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumut.
Baca Juga:
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada Wartawan, Jumat (17/4/2020) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas didalam areal kebun Socfindo Matapao.
Baca Juga:
Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara(TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasiil ditangkap didalam bangunan tersebut dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
"Tersangka M alias R seorang karyawan PT. Socfindo ditangkap di bangunan Pertamina Gas di areal perkebunan PT Socfindo Matapao diblok 19 Afdeling II perkebunan socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres.
Hasil introgasi, bapak dua ini mengaku Membeli sabu dari warga desa nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 200.000,-, bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.
"Dan terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
(Malik)
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat (SR) DKI Jakarta yang telah diselesaikan p
Artikel
(Pesisirnews.com)Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melakukan upaya jemput bola untuk mengakselerasi kemajuan dan kesejahteraan masya
Artikel
TEMBILAHAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, partisipasi masyarakat Kecamatan Tembilahan
Artikel
Indragiri Hilir Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mendorong penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sekt
Artikel
Batang Tuaka, (10/8/2026) Memaknai kemerdekaan tidak hanya dengan perayaan, Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengajak masyarakat memperkuat
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir H. Herman, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerima dan menyambut baik as
Artikel
(Pesisirnews.com)Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melepas Kontingen Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Ruang Jamuan Rumah Di
Artikel
TEMBILAHAN Polres Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak tegas tindak pidana perusakan hutan, khusus
Artikel
TEMBILAHAN Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Tembilahan mengajak se
Artikel