SUNGGUMINASA - Im (16) seorang siswi SMP di Gowa
Sulawesi Selatan, Kamis malam (4/5/2017) melapor ke petugas Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa usai diperkosa seorang
pria yang diduga tengah mabuk. Dengan didampingi ibunya korban Im
melaporkan NS seorang pria berusia 35 tahun yang diduga memperkosanya.
Dihadapan
Polisi, Im mengaku peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Dusun
Boka, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada
Kamis petang (4/5/2017).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis
Akib mengatakan, saat itu pelaku NS memanggil korban yang tengah
melintas di depan rumah pelaku.
"Lalu NS langsung memaksa korban
untuk melayaninya di sebuah balai-balai di belakang rumah pelaku.
Korban pun berusaha untuk melawan namun diancam akan dianiaya oleh
pelaku," kata AKP Darwis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan korban pun langsung membekuk pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Apapun
alasannya pelaku NS kini harus menjalani proses hukum dan terancam
Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan
ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(sindonews.com)