PESISIRNEWS.COM, SIAK -
Seorang ibu habis kesabaran menghadapi anaknya yang semena-mena menjual
harta warisan keluarga dengan cara memalsukan tanda tangan dan menjual harta warisan dalam hal ini lahan peninggalan mendiang ayah.
Permasalahan
ini sudah terjadi beberapa tahun silam, semenjak munculnya surat tanah
atas nama anak kandung sang ibu yang berlarut-larut tak kunjung usai,
dengan emosi seorang ibu inisial AS (63) melaporkan anak kandungnya
sendiri ke polisi.
Hal ini berawal ketika AS yang memiliki tanah
dengan surat dasar dan ingin dibuat surat SKGR (Surat Keterangan Ganti
Rugi) dengan meminta tolong kepada anaknya sendiri bernama inisial JU.
Nyatanya, si anak berkhianat, dengan memanfaatkan surat tanah tersebut
dengan atas nama sendiri, dan sang ibu dalam surat dibuat hanya sebagai
saksi sepadan saja.
Di dalam surat SKGR
tersebut tanda tangan ikut juga dipalsukan oleh anaknya hingga akhirnya
tanah dijual oleh si anak juga tanpa sepengetahuan ibunya. Sehingga
harta warisan seluas 3 hektare itu pun berpindah tangan tanpa kerelaan
orang tua malang ini.
Kasusnya sudah lama berlarut-larut dan
sudah dimediasi oleh RT, RW, Kades dan KUA namun tak juga damai,
akhirnya ibu itu laporkan anaknya ke Mapolres Siak.
Kapolres Siak
Restika PN melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga
mengatakan, pada laporan oleh Ibu AS yang melaporkan anak kandungnya
yang bernama Ju yang diduga telah memalsukan tandatangannya dan membuat
surat tanah warisan keluarga dan menjualnya ke pihak lain, kemudian
pihak kepolisian mencoba untuk menempuh jalan mediasi.
Kanit 1 Iptu Ronny Reduansah SH mengundang pelapor dan terlapor ke Polres Siak
dan mediasi berujung perdamaian setelah ibu kandung beberapa kali
menangis menceritakan kelakuan anak kandungnya dan kedua pihak akhirnya
mau damai setelah diberi beberapa nasehat. (win)