TEMBILAHAN - Polres Inhil mengamankan dua
orang pria dan satu perempuan yang berinisial Ad alias As (41) dan H
alias M (26), Ju alias Tj (20) diduga menjadi pelaku tindak pidana
narkotika di Jalan Gunung Daek kelurahan Tembilahan kecamatan Tembilahan
Inhil, Ahad (19/3/2017).
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK,
melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, membenarkan
penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut.
Kasat menuturkan, bahwa sehari sebelumnya Sat Res Narkoba menerima
informasi dari masyarakat, bahwa di Salon M ketiga terduga pelaku
ditenggarai sering melakukan transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal
Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi
yang akurat, Unit Opsnal menangkap mereka saat ketiganya berada di Salon
M di Jalan Gunung Daek.
Ketika digeledah, ditemukan satu paket besar narkotika jenis
shabu-shabu di dalam Kotak Susu merk Dancow berbungkus plastik asoy
warna hitam (diperkirakan berat barang bukti 79 gram), satu paket kecil
narkotika jenis shabu-shabu (diperkirakan berat barang bukti 0.2 gram).
Kemudian 7 lembar plastik putih bening, diduga pembungkus shabu-shabu, 3
unit sepeda motor, terdiri dua unit merk Honda Vario dan satu unit merk
Honda HMX, enam unit Handphone berbagai merk, dan uang tunai sebesar
Rp8.530.000.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Ad, di
Jalan Gunung Daek, dan ditemukan lagi barang bukti berupa 4 buah kaca
pirex, dua unit timbangan digital, satu set bong, 1 buah kotak rokok
warna hitam berisikan satu plastik kleb yang diduga bekas pembungkus
shabu-shabu dan 4 lembar plastik bening yang diduga pembungkus
shabu-shabu.
"Saat ini ketiga terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Inhil,
untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Bachtiar.