Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar Pemilik Rekening Gendut Pekan Depan Diadili

- Rabu, 15 Maret 2017 16:02 WIB
544 view
Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar Pemilik Rekening Gendut Pekan Depan Diadili
PEKANBARU - Yusman, Bendahara di Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar, yang disinyalir memiliki rekening tak lazim, diduga berasal dari dana proyek yang ditanganinya saat menjabat di Dinas Cipta Karya dari 2010 hingga tahun 2015 lalu, diadili pada Selasa (21/3/2017) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hal itu diketahui, setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengeluarkan penetapan jadwal sidang.

"Sidang terdakwa Yusman dijadwalkan Selasa depan, yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH," ungkap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring dikutip riauterkini.com, Rabu (15/3/2017) siang.

Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan, terdakwa didakwa telah menyalahkan wewenang dalam mengelolaan uang pengeluaran (UP), yang mana ditemukan adanya rekening penampung atas nama terdakwa sebesar Rp3 miliar lebih.

Namun, Rp1,4 miliar dari Rp3 miliar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. "Dimana dana sebesar Rp1,4 miliar itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan sebagainya," jelas Deni.

Perbuatan terdakwa yang menyelewengkan dana UP yang merupakan milik negara untuk kepentingan pribadinya, negara dirugikan sebesar Rp1,4 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang korupsi, jo Pasal 8 juncto Pasal 55, tentang bendahara PNS yang melakukan penyimpangan keuangan negara," pungkas Deni. ***riauterkini.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
komentar
beritaTerbaru