Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Buru Ilog di Tanjung Peranap, Polisi Temukan Satu Terduga Pelaku

- Kamis, 23 Februari 2017 17:31 WIB
945 view
Buru Ilog di Tanjung Peranap, Polisi Temukan Satu Terduga Pelaku
Tim Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menemukan terduga pelaku ilegal loging di Desa Tanjung Peranap.
SELATPANJANG - Tim Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan memburu pelaku dugaan kegiatan perambahan hutan (illegal loging) di Dusun Kampung Balak, desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Selasa (23/2/2017) kemarin. Saat monitoring, tim menemukan pria yang dicurigai sebagai terduga pelaku dugaan illog.

Diinterogasi oleh tim, pria berinisial SH (39) yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Barat, mengakui bahwa keberadaannya yang didalam hutan melakukan penebangan dan mengolah kayu hasil tebangan menjadi berbentuk papan. Saat itu, penyisiran kedalam hutan menuju lokasi dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda AGD Simamora beserta empat anggotanya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan handphone milik SH, ditemukan pesan sms yang berisikan pemesanan kayu olahan. Tak hanya itu, SH juga mengakui, peralatan yang digunakan serta kayu olahan disembunyikan didalam hutan.

Tak lama, tim kembali membawa SH untuk menunjukkan lokasi penebangan. Ditengah perjalanan, ditemukan satu unit sepeda yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu olahan milik SH.

Waktu itu, tim pun memutuskan untuk berhenti melakukan penyelidikan di kawasan terduga melakukan ilegal loging. Walau pun sempat melanjutkan perjalanan di lokasi penebangan, karena saat itu kondisi cuaca sudah mulai gelap. Terduga pelaku untuk sementara dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hari selanjutnya, Rabu (22/2/2017) kemarin, tim penindakan illog Polres Meranti yang dipimpin Kasat Reskrim AKP R Zuhri Siregar berserta 8 personilnya kembali menuju ke tkp penebangan tersebut. Untuk melakukan pengembangan dan olah tkp, tim juga membawa SH.

Tiba dilokasi, tim menemukan barang-barang milik SH berupa, satu unit sinsaw (mesin pemtong kayu), satu buah jerigen berisikan oli kotor, satu buah kosong, satu buah parang, satu gulung kawat, 57 keping kayu olahan berbentuk papan, dan satu unit sepeda kago.

Semua barang yang ditemukan disita dan dievakuasi dari dalam hutan untuk dijadikan barang bukti. Mengingat lokasi yang cukup jauh dan terbatasnya peralatan yang ada, maka dari 57 keping papan disisihkan sebanyak 10 keping untuk digunakan sebagai barang bukti proses penyidikan. Kemudian sisanya dimusnahkan dengan dipotong-potong.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK mengatakan, akan menindaklanjuti perkara ini dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait. Untuk memastikan lokasi ilegal loging yang dilakukan terduga pelaku apakah termasuk kawasan hutan.

"Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) huruf dan c dan/atau pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman 5 tahun," ungkapnya. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru