Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Diimingi Uang Rp 3000, Pria Ini Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Tirinya

- Sabtu, 11 Februari 2017 18:06 WIB
456 view
Diimingi Uang Rp 3000, Pria Ini Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Tirinya
S (50), tersangka pencabulan saat diamankan pihak kepolisian.
SELATPANJANG - S alias Yanto (50), pria paruh baya tega mencabuli dan menyetubuhi Rs (13) anak tirinya. Parahnya, S mengimingi uang Rp 3000 ribu kepada anak tirinya sebagai uang tutup mulut agar aksi bejatnya berjalan dengan lancar.

Dari data yang dirangkum dari keterangan pers Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah melalui Paur Humas, Ipda Djonni R, Sabtu (11/2/2017), pelaku diduga telah sebanyak 12 kali melakukan perbuatan tak senonoh dan 5 kali menyetubuhi anak tirinya.

Perbuatan keji tersangka terungkap saat pihak kepolisian mengumpulkan saksi alat bukti yang kuat. Dalam keterangan, semulanya korban saat itu sedang tidur di ruang tamu bersama ibunya, Sa (50).

Sementara pelaku yang baru bangun tidur dari dalam kamarnya hendak pergi kencing. Setelah itu, pelaku melihat anak tiri dan istrinya tidur di ruang tamu tersebut. 

Akhirnya timbulah niat pelaku untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya yang masih belia itu. Bagian atas (alat vital wanita, red) korban diremas-remas oleh pelaku, dan hingga membuat korban bangun dari tidurnya.

Saat terbangun, pria berstatus pekerja serabutan itu mengatakan kepada korban agar jangan berisik. Supaya perbuatan kejinya itu mulus, pelaku meyakinkan korban kalau nanti berisik nanti dimarah sama ibunya.

"Diam aja nanti ibumu bangun kena marah (dipukul), ini gak apa-apa, sebentar saja," aku pelaku yang ditiru dalam keterangan pers. Korban pun diam saja dan mengikuti kemauan pelaku.

Tak puas hanya meraba bagian atas vital korban, pelaku mencoba meraba kemaluan korban dengan memasuk keluarkan jarinya. 

Mungkin sangking keenakan melakukan perbuatan tersebut, ibu korban akhirnya terbangun dan kaget mendapati pelaku sedang meraba-raba korban.

"Pelaku mengakui, agar korban tidak memberitahukan (perbuatan bejatnya) kepada ibunya. Di pagi harinya, pelaku memberi uang jajan sebesar Rp 3000," terang Djonni dalam keterangannya, yang juga menyebutkan kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Gelora, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Karena tidak terima atas perlakuan yang dilakukan pelaku, kejadian yang terjadi pada Kamis (9/2/2017) lalu, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti. Pada Jum'at tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 WIB langsung digelar perkara.

"Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya lagi. Perkara ini, kata dia, telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang sah dan keterangan ahli visum, sehingga pelaku dinaikkan status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam UUD tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, serta denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru