Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Polres Meranti Terus Dalami Kasus Penangkapan Barang Ilegal Asal Malaysia

- Selasa, 26 Juli 2016 20:55 WIB
709 view
Polres Meranti Terus Dalami Kasus Penangkapan Barang Ilegal Asal Malaysia
Foto : Rahmad
Barang bukti yang diduga ilegal asal Malaysia.
SELATPANJANG - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau akan terus mengembangkan kasus penangkapan barang diduga ilegal asal negara tetangga, Malaysia yang ditangkap pada Senin (25/7/16) kemarin. Barang bukti sudah dilakukan penyitaan, sementara saksi dalam kasus ini masih dalam tahap pemeriksaaan dan pengembangan.

Penangkapan barang ilegal tersebut lantaran tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan yang sah. Barang berupa 431 bungkus daging ayam dan 107 bungkus daging bebek.

Namun dalam pemeriksaan, juga terdapat barang berupa 990 bungkus bakso ikan yang telah mendapat sertifikat yang sah. Karena telah terdaftar dalam sertifikat Karantina yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Malaysia.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi No LP A/82/VII/2016/RIAU/RESKRIM/KEP.MERANTI tanggal 25 Juli 2016 di Pelabuhan Pelindo I, Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Awal ditemukan oleh dua anggota Sat Res Polres Kepulauan Meranti yang sedang dalam melakukan patroli.

Ditemukan di dalam kapal KM Tenaga Sakti yang sedang bersandar di Pelabuhan Pelindo I. Sebelum disita aparat, barang ilegal yang dibawa dari Malaysia itu rencananya akan dititipkan ke rumah inisial Z di Jalan Inpres, Gang setia, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian dari para saksi, barang tersebut merupakan milik A yang saat ini berdomisili di Pekanbaru. Rencana saat tiba di Selatpanjang nantinya barang tersebut akan dikirim ke Pekanbaru kepada pemiliknya.

Barang ilegal asal Malaysia tersebut jelas telah menyalahi dalam aturan undang - undang tindak pidana di bidang Karantina Hewan dengan cara memasukkan media pembawa hama berupa daging bebek dan daging ayam dari luar negeri. Sebagaimana dituangkan dalam pasal 31 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo pasal 5 UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Semua barang bukti saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Meranti. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Asep Iskandar SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Aditya Warman menyebutkan, barang bukti dititipkan di gudang penyimpanan ikan di pasar yang terletak di Jalan Jawi - Jawi, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

"Barang bukti sudah kita amankan. Berhubungan kita tidak memiliki tempat pendingin, maka kita titipkan ke tempat penampungan ikan," kata Aditya Warman.

Sementara untuk saksi - saksi dalam kasus penangkapan tersebut masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Saksi diantaranya, pengangkut barang tersebut berinisal R, pemilik rumah yang dijadikan tempat penitipan barang berinisial Z, dan selaku pengurus transportir inisal S als Acai. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru