TEMBILAHAN - Pengedar narkoba jenis shabu, inisial NY 45 tahun dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah tepergok sedang transaksi shabu. Dari pelaku, polisi mengamankan 1 paket besar sabu-sabu seberat kurang lebih 1 ons.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu, 31 Maret 2016 sore. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat yang nantinya akan terjadi transaksi narkoba di Teras Masjid Nurul Jamaah Jalan Mesjid Raya Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil.
"Saat itu juga kami menagkap NY. Dia kami pergoki saat hendak bertransaksi di Jalan Masjid Raya Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah. Barang bukti saat kami geledah cuma ada uang tunai Rp 1.600.000, 2 unit HP Nokia dan 1 anak kunci kamar wisma," ujar Hadi, Jum'at (1/4/2016).
Lanjut Hadi, timnya menuju ke Wisma Gang Seni di Jalan Mesjid Raya Gang Seni Desa Tanah merah Kecamatan Tanah Merah, kemudian dilakukan penggeledahan. Alhasil tim mendapati 1 paket besar sabu-sabu seberat kurang lebih 1 ons.
"Saat dilakukan interogasi NY mengaku bahwa baru sampai dari Batam Kepri dan sabu-sabu tersebut berasal dari bandar inisial BS di Banda Aceh yang berdomisili di Batam," ujar Hadi.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan proses lebih lanjut.
(ziz)