PESISIRNEWS.COM, KATEMAN - Dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Seorang pemuda bernama Mhd Ardiansyah Alias Topan (25) berhasil dibekuk pihak kepolisian dengan cara dijebak melalui pembelian terselubung.
"Berdasarkan Laporan Polisi: LP.A/05/III/2016/Reskrim/Polsek Kateman tanggal 3 Maret 2016 tentang TP (tinda pidana) Narkotika jenis shabu-shabu. Pihak Polsek Kateman telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba yang kerap melakukan transaksi di depan hotel Wisata, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno, Sabtu (5/3/2016).
Kronologis penangkapan, katanya, sekira pukul 18.00 WIB, Brigadir Adriel Yandesco memperoleh informasi bahwa pelaku, Mhd Ardiansyah Alias Topan sering melakukan transaksi Narkoba di depan Hotel Wisata.
Memperoleh informasi tersebut Brigadir Adriel melaporkan kepada Panit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendri Berson, SH. Atas Perintah Kapolsek Kateman, sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Hendri Berson melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Tiba Pukul 20.00 WIB Brigadir Adriel Yandesco bersama Informan Zulfan Heri melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung. Setelah dilakukan pemesanan Narkotika jenis shabu-Shabu, sekira pukul 21.30 wib saat Brigadir Adriel Yandesco bersama Saksi Zulfan Heri menunggu pelaku di depan Hotel Wisata.
Saat itu juga, pelaku datang dan hendak menyerahkan bungkusan kecil kertas timah rokok kepada Saksi Zulfan Heri, namun sebelum barang tersebut diterima saksi Zulfan Heri, Brigadir Adriel langsung merangkul pelaku dan bungkusan tersebut terjatuh, pada saat itu pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke arah Jalan Yos Sudarso.
Tapi, saat itu juga di Jalan Yos Sudarso telah Standby Brigadir Peri Persolima dan secara spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap di Gang Lantai 2 Wisma Sejati Jalan H Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian pun langsung menggeledah pelaku. "Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang tunai Rp. 100.000,-. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan sisa keuntungan hasil pembelian Narkotika jenis shabu-shabu yang dibelinya dari Budiman (belum tertangkap)," imbuh Warno.
Terakhir, sambung Warno bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 Paket kecil dibungkus plastik bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, uang tunai pecahan 50.000 sebanyak 2 Lembar dan 1 Unit Hp cina warna putih. Selain itu, pihak Polsek Kateman akan terus melakukan pengembangan kasus ini, dengan memeriksa para saksi," tutup Warno.
(ziz)