Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Pemkab Inhil Siap Hadapi Gugatan PC BMR

- Jumat, 19 Februari 2016 17:32 WIB
588 view
Pemkab Inhil Siap Hadapi Gugatan PC BMR
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Terkait rencana gugatan ke jalur hukum oleh Pengurus Cabang Barisan Muda Riau (PC BMR) Kabupaten Indragiri Hilir, Pemkab mengaku siap menghadapi gugatan itu.

"Kita siap menangapi terkait gugatan tersebut," kata Kepala Bagian Hukum, Sekda Inhil, Marta Haryadi, kemarin.

Gugatan itu dilakukan PC BMR menuntut agar Perbup No 4 tahun 2015, tentang tarif layanan Rumah Sakit umum untuk dievaluasi kembali. Menangapi hal tersebut, saat ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah masih menunggu hasil keputusan pengadilan.

Menurutnya, masyarakat yang juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah juga memiliki hak mengawasi hal-hal seperti ini dengan berbagai cara, baik itu gugutan ke jalur hukum ataupun dimusyawarahkan bersama dengan pihak rumah sakit.

"Sebenarnya itu dapat dibicarakan bersama dengan stakeholder, kalau memang ada langkah hukum untuk mendapatkan kepastian silahkan, tapi kami tetap menunggu keputusan dari pengadilan," ucap pria yang juga pernah menjabat Kabag Humas Setda Inhil ini.

Lebih lanjutnya, Perbub yang telah disahkan pada tahun 2015 tersebut telah melewati kajian oleh pihak terkait dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi berdasarkan Permendagri yang telah diatur.

"Provinsi bisa saja membatalkan itu apabila terasa jangal pada saat pengajuan," sebutnya.

Sementara itu, terkait rencana gugatan PC BMR, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanisitas mengatakan selama perbub no 4 tahun 2015 itu masih belum dicabut agar masyarakat tetap tunduk terhadap peraturan yang ada.

Diungkapkanya, mungkin dalam waktu dekat Komisi IV akan memangil pihak terkait berdasarkan surat yang masuk agar Perbub tersebut dikaji kembali. "Mungkin kami akan melakukan hearing dalam waktu dekat dengan memangil pihak rumah sakit dalam hal ini," pungkasnya.

Diketahui, pada perbup no 4 tahun 2015 tersebut, tercatat untuk membutuhkan data penelitian bagi program DIII Rp300.000 /orang (per topik penelitian), program SI Rp500.000/orang (per topik penelitian dan untuk program SII dan SIII Rp750.000/orang (per topik penelitian).

Dan sebenarnya, berdasarkan penjelasan Direktur Rumah Sakit Umum Purihusada Tembilahan Irianto, belum lama ini, mengatakan apabila mahasiswa yang kurang mampu untuk melakukan pembayaran dalam penelitian bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai keringanan. (Adv/ziz)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
komentar
beritaTerbaru