Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Kejati Didesak Ambil Alih Kasus SPPD Fiktif DPRD Halsel

- Sabtu, 23 Januari 2016 02:50 WIB
760 view
Kejati Didesak Ambil Alih Kasus SPPD Fiktif DPRD Halsel
okezone.com
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, LABUHA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak segera mengambil alih Kasus SPPD fiktif yang melibatkan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel Periode 2009-2014 yang nilainya miliyaran rupiah.

Hal itu dilatarbelakangi oleh  Hasil Audit BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2012, dimana BPK menemukan adanya SPPD fiktif Anggota DPRD Halsel. SPPD fiktif paling besar yakni dari Partai Golongan Karya (Golkar) Gufran Mahmud SH, Salim Hi Hasan, Sagaf Hi Taha dari Partai PKB, Abdurahman Hamzah dari PPRN, dan  Arsad Sadik Sangaji dari Partai Demokrat dan sekarang Arsad Masih terpilih lagi sebagai anggota DPRD Halsel dari Partai PKPI. 
 
Desakan ini di Sampaikan oleh Sekretaris Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir (SPMDP) Kabupaten Halsel Idhar S Marsaoly, kepada Pesisirnews.com, Jum'at (22/01).

SPMDP menduga dalam menangani Kasus SPPD Fiktif miliyaran rupiah yang melibatkan 30 anggota DPRD Halsel yang di Lakukan kejaksaan negeri (kejari) Labuha, Joko Hadi Sumarsono SH, diduga masuk angin, sehingga status kasus tersebut hingga kini tidak ada kejelasan. Padahal sudah ada beberapa anggota DPRD Halsel yang telah diperiksa oleh Kajaksaan Negeri Labuha.

Lebih lanjut Idhar mengungkapkan jika Kejaksaan tinggi Maluku utara tidak segera mengambil alih kasus SPPD fiktif Anggota DPRD Halsel, maka kinerja penegakkan Hukum di kejari Halsel patut dipertanyakan, karena Kasus ini sudah lama ditangani, namun faktanya hingga saat ini perkembangan kasusnya sudah sejauh mana didak jelas. Sepertinya pihak Kejari Labuha diduga sudah main mata dengan DPRD Halsel, sehingga kasus ini kini jadi alas meja Kajari Labuha Joko Hadi Sumarsono SH. Cetusnya. (Asbur Abu).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru