Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Palsukan Dokumen Pemilu, Kapolda Didesak Tangkap Komisioner KPU Halsel

- Minggu, 17 Januari 2016 17:08 WIB
689 view
Palsukan Dokumen Pemilu, Kapolda Didesak Tangkap Komisioner KPU Halsel
ilustrasi
PEISIRNEWS.COM, MALUT - Kuasa hukum Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kaputen Halmahera selatan Nomor Urut 4 Bahrain Kasuba- Ir. Iswan Hasjim, muhjir Nabiu mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Zulkarnaen segera menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel). Sebab, mereka dengan sengaja telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel tanggal 9 Desember 2015 lalu.

Desakan ini di sampaikan Kuasa Hukum Bahrain-Iswan, Muhjir Nabiu kepada Pesisirnews akhir pecan kemarin, Ia mengatakan Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Pilkada dengan cara merubah angka perolehan suara pada dokumen model C1 Kwk di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bacan maka pihaknya sebagai kuasa Hukum sudah melaporkan ke Polda Malut.

“Kita (Kuasa Hukum) telah melaporkan Lima Komisioner KPU Halsel ke Mapolda Malut tanggal 21 Desember 2015 beberapa waktu lalu dan telah menyerahkan bukti-bukti berupa form C1 yang asli dan upload, print out portal KPU Pusat, resume perbandingan suara di 14 TPS yang telah dirubah oleh KPU Halsel dan Surat Keputusan (SK) KPU Malut No. 25/Kpts/KPU Prov-029/Tahun 2015 tentang penonaktifan sementara serta pengambil alihan wewenang Anggota KPU Halmahera Selatan (Halsel),”ujarnya.

Lebih lanjut Muhjir mengatakan, terhadap laporan yang telah dimasukan tersebut maka pihaknya meminta kepada Kapolda Maluku Utara agar memproses dan menangkap lima komisioner KPU Halsel yakni, Syukur M. Saleh, Alfian Hasan, Antony Nurdin, Sarni Laetje dan Fahris Hi Madan karena mereka dengan sengaja telah memalsukan dokumen Negara.

“Mereka (Komisioner KPU) telah dinonaktifkan oleh KPU Malut maka semua tahapan Pilkada Halsel itu sudah menjadi kewenangan KPU Malut. Jadi, Pak Kapolda sudah harus memproses laporan yang telah kita (Kuasa Hukum) sampaikan karena yang dilakukan oleh Anggota KPU Halsel nonaktif itu jelas-jelas menyalahi aturan, dan terbukti melakukan Perubahan perolehan suara Pada Fom DA1 di Kecamatan Bacan jadi ke lima anggota Komisioner KPU Halsel harus di tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,”pinta muhjir  (Asbur Abu)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru