Peresmian Koperasi Merah Putih, Bupati Inhil Herman Titip Harapan Besar untuk Ekonomi Desa
Kempas Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengikuti Peresmian Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual ber
Advertorial
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Mekar Serumpun, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Inhil terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak handphone Infinix Smart 10 berwarna hijau.
Baca Juga:
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, yakni satu unit handphone merk Vivo Y04s warna hijau dan satu unit handphone merk Oppo A5i warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi terkait transaksi narkotika.
Tersangka diketahui bernama (A)alias ( I) Bin (M. Y) (50), seorang buruh dengan alamat sesuai KTP di Jalan Hangtuah RT 008 RW 003 Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dan saat ini berdomisili di Dusun Mekar Serumpun Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama ( R) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kempas Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengikuti Peresmian Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual ber
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Layar sinema mulai tayang, lampulampu di Gedung Engku Kelana dimatikan, menambah keseruan suasana saat Bupati
Advertorial
YEMBILAHAN Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mengapresiasi pelaksanaan Workshop Tari Tradisional Melayu bagi t
Artikel
TEMBILAHAN Herman secara resmi membuka operasional Pasar Subuh sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Rakyat ata
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN M. Shabbillah Riadi asal SMA Negeri 1 Tanah Merah, Intan Puji Lestari asal SMA Negeri 1 Tembilahan, Arifa Rahm
Artikel
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui program lintas sek
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Inhil memberikan apresiasi terhadap kehadiran pedagang subuh dalam pencabutan undian tempat diaula Dinas Koperasi UKM
Advertorial
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung peran organisasi kepemudaan dan keagamaan sebagai
Advertorial
TANAH MERAH, Polsek Tanah Merah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (44), warg
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menerima kunjungan Study Tour siswa dan siswi SDN 10 Pengalihan, Kecamatan Ker
Advertorial