Apel Gabungan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar di Kateman, Siap Amankan Idul Fitri
Indragiri Hilir Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri 2026, jajaran Pol
Artikel
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di Jl. Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aiptu Nefli Indra tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H. memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh data yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Iyus dan Arifin, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep les merah dengan berat kotor 2,52 gram,
Baca Juga:
1 unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau dengan nomor IMEI 863129076918153 dan 863129078172155, serta nomor SIM card 085119149689,
1 bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tanah Merah, IPTU Edi Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Tanah Merah. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mendukung program Kapolda Riau untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok desa," ujar Kapolsek.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanah Merah berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada
Indragiri Hilir Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri 2026, jajaran Pol
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis s
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pi
Artikel
Indragiri Hilir Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman menggelar kegiatan ramah tamah bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan K
Artikel
Indragiri Hilir Personel Polsek Tempuling bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan pendinginan pada titik hotspot yang terpantau melal
Artikel
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka kesiapan pelak
Artikel
Tempuling Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lr. Binjai RT.002/RW
Artikel
Sei Salak Polsek Tempuling bergerak cepat menangkap ES (30), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berinisial RC (18) di Indra
Hukrim
TEMBILAHAN (4 Maret 2026) Menunjukkan dedikasi dan respon cepat terhadap musibah yang menimpa warganya, Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel