Minggu, 08 Maret 2026 WIB

Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil

Zanoer - Senin, 22 September 2025 17:05 WIB
3.480 view
Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Keritang – Minggu malam (21/09/2025), jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 gram. Seorang pria berinisial (A) (31), warga Dusun Suka Damai, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan bersama barang bukti saat berada di rumahnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.30 WIB, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket kecil diduga shabu yang disimpan di atas meja televisi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku," jelas Kapolsek

Baca Juga:

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, yakni Kepala Dusun Saparudin Bin Rohimad dan Ketua RT Abd. Mu'in Bin Yussin. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp100 ribu per paket.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

Baca Juga:

5 paket kecil diduga shabu dalam plastik bening berklip merah,

1 buah plastik bening berklip merah,

1 unit handphone merk Vivo Y16 warna kuning beserta simcard.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Keritang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat dan Penuh Empati, Bupati H. Herman Instruksikan Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran Concong dan Puting Beliung Tanjung Lajau
Lomba Lari Fun Night 100 Meter 2026, Polres Indragiri Hilir Ajak Generasi Muda Jauhi Balap Liar
Puluhan Guru Bantu Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Adukan Nasibnya ke DPRD Inhil
Polres Inhil Tertibkan Balap Liar di Jalan Telaga Biru Parit 8, 14 Sepeda Motor Diamankan
TIM RAGA Polres Indragiri Hilir Gelar Patroli Gabungan, Situasi Kamtibmas Terpantau Kondusif
Bupati Inhil, Herman Tegaskan SKPD Wajib Siaga, Pemeriksaan Interim BPK Tak Boleh Terganggu
komentar
beritaTerbaru