Senin, 17 Februari 2025 WIB

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah

Zanoer - Senin, 13 Januari 2025 21:05 WIB
1.403 view
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah
INHIL, 9 Januari 2024* — Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34). Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 9 Januari 2024, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket shabu dengan berat kotor 4,16 gram, yang ditemukan di sebuah kotak rokok.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2024. Warga setempat melaporkan bahwa MS sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan MS yang saat itu berada di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah. Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap MS dan melakukan penggeledahan. Di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 28 paket narkotika jenis shabu, serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga:

Setelah diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K. Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ujar IPTU Gerry.

Baca Juga:

MS kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Sekda Inhil Hadiri dan Berikan Sambutan dalam Musrenbang Kabupaten Inhil
Cegah Tindak Kriminal, Polres Inhil Patroli KRYD
Membanggakan, Atlet Sepeda Polres Indragiri Hilir Peringkat Dua Tour Of Kemala Yogyakarta 2025
Kabupaten Inhil Dapat Alokasi 53.000 Hektar, Penanaman Perdana Jagung Dimulai di Kuala Sebatu
Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Kapolres Indragiri Hilir Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Muhammadiyah
komentar
beritaTerbaru