Senin, 09 Desember 2024 WIB

Buntut Kasus Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani, Kasi Pidum Kajari Konawe Selatan Diperiksa Kajati Sulawesi Tenggara

Haikal - Kamis, 07 November 2024 20:10 WIB
522 view
Buntut Kasus Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani, Kasi Pidum Kajari Konawe Selatan Diperiksa Kajati Sulawesi Tenggara
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
(Pesisirnews.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) periksa Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri KonaweSelatan Andi Gunawan buntut kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu, mengatakan Andi Gunawan dialihtugaskan ke kejati untuk meminta klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai KasiPidum Kejari KonaweSelatan, salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.

Dia menyebutkan bahwa selama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan itu, pihaknya menunjuk mantan Kasi Intel Kejari Kendari Bustamil sebagai Pelaksana Harian (Plh) KasiPidum Kejari KonaweSelatan.

Baca Juga:
"KasiPidum Kejari Konsel tersebut untuk sementara waktu dialih tugaskan ke Kejati Sultra, kemudian ditunjuk pelaksana harian sebagai KasiPidum Kejari KonaweSelatan Pak Bustamil, mantan Kasi Intel Kejari Kendari," ujarnya.

Dody juga menjelaskan bahwa selain KasiPidum, pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari KonaweSelatan, yang juga terkait dengan perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Baca Juga:
"Saat ini masih proses pemeriksaan, yang diperiksa itu KasiPidum dan satu orang jaksa di Kejari Konsel," jelas Dody.

Diberitakan sebelumnya, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten KonaweSelatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo hari ini, sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KonaweSelatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten KonaweSelatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.(Antara).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Negeri Tembilahan Akan Mengusut Tuntas Perkara Baznas 2024 dan Pengadaan Obat Obatan 2022 di Dinkes Inhil
Pilkada Serentak, Kajari Inhil Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN
Terungkap! Pendemo Tolak Geothermal Pocoleok Bukan Pemilik Tanah, Ada Provokasi Berantai!
Syukuran Hari Ulang Tahun Bhakti Adhyaksa Ke -64 Di Hadiri Pj Bupati Inhil Herman
Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Tak Tanggung-tanggung, 3 Truk Bermuatan Narkoba Ditemukan Polisi di Bekasi
komentar
beritaTerbaru