Senin, 09 Desember 2024 WIB

APMP dan LKBH Makassar Laporkan Kapolsek Rappocini ke Propam Polda Sulsel

- Rabu, 21 Desember 2022 16:22 WIB
535 view
APMP dan LKBH Makassar Laporkan Kapolsek Rappocini ke Propam Polda Sulsel

MAKASSAR (Pesisirnews.com) - Setelah Kapolsek Rappocini digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar karena LKBH Makassar menilai penangkapan ASS (47) cacat prosedur, kini, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf dilaporkan ke Propam Polda Sulsel oleh APMP dan LKBH Makassar.

Pelaporan itu terkait penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah (ASS) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar yang dinilai APMP Sulsel dan LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana sehingga dilaporkan ke Propam Polda Sulsel karena masih merupakan sengketa perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Dinilai Penangkapan Klien Cacat Prosedur, LKBH Makassar Ajukan Praperadilan Kapolsek Rappocini

Baca Juga:

“Kami kemarin sudah melakukan wawancara dengan bapak Kapolsek Rappocini, tapi kami minta diperlihatkan bukti-bukti surat sebagai 2 (dua) alat bukti cukup, tapi tidak diperlihatkan, di sinilah peran media, pers diabaikan ketika meminta informasi publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik (KIP) tapi dirahasiakan dengan alasan yang tidak jelas, padahal kami ini awak pers,” ungkap Muh. Husein selaku Wakil Ketua Umum I DPP Aliansi Pewarta Merah Putih Pusat (APMP) di Kantor Media Lintas Mata Nusantara News, dibilangan Jalan Bawakaraeng, Makassar, Rabu (21/12/2022).

Muh. Husein menambahkan, “Laporan kami sampaikan ke propam Polda Sulsel dalam bentuk online, dan kami berharap propam Polda Sulsel, Kompolnas bahkan Kapolda Sulsel segera turun tangan membina anggotanya yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus transparan.’

Baca Juga:

Sementara itu, LKBH Makassar, melalui surat bernomor : 19/B/LKBH-Makassar/XII/2022, Perihal : KEBERATAN ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ANDI SITI SANIAH S, ditujukan ke KEPALA POLSEK RAPPOCINI, yang juga ditembuskan ke Propam Polda Sulsel sebagai laporan berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti.

“Betul pak, kami juga sudah menembuskan surat keberatan penangkapan dan penahanan Ibu Siti ke Propam Polda Sulsel dalam bentuk surat laporan, tujuannya agar mendapatkan perhatian, juga kepada pihak Kapolda Sulsel langsung,” ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika mendampingi Wakil Ketua Umum I DPP APMP.

Selain melaporkan Kapolsek Rappocini ke Propam Polda Sulsel, LKBH Makassar ternyata telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan ASS.

“Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya,” ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa kemarin.

[br]

Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

“Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur kalau sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS,” jelas Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara, seharusnya pihak Kepolisian dalam menangani kasus harus lebih jeli. melihat kasus tersebut. Kasus perdata dihadikan kasus pidana.

Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata Pengadilan Negeri Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan Landak Baru.”

Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Oleh karena itu, LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon kliennya dengan inisial ASS. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Samosir Buat Laporan ke Polres
Pihak Management Suzuya Bagan Batu Dipanggil Polisi, Diduga Terkait Laporan Tokoh Agama
Amazon Laporkan Kerugian Sebesar Rp 4,027 Triliun pada Tahun 2022
Lantaran Hal Ini Seorang Perempuan Laporkan Aktor Rezky Aditya ke Polisi
Kerap Tampil Mesra Bareng Suami, Venna Melinda Tiba-tiba Laporkan Ferry Irawan ke Polisi
Kompolnas Minta Propam Usut Polisi yang Menertawakan Perempuan yang Lapor Kehilangan Suami
komentar
beritaTerbaru